Rabu, 07 Agustus 2024 00:47 WIB

Kementerian Investasi/BKPM Lakukan Uji Petik Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Tahun 2024 ke Kementerian Kesehatan RI

Responsive image
rfs/roy - Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan
158

Jakarta (06/08) – Kementerian Kesehatan RI terpilih menjadi 8 besar nomine dalam Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) oleh Kementerian Investasi/ BKPM.  Atas capaian ini, maka Kementerian Investasi/BKPM melakukan uji petik ke Kementerian Kesehatan untuk melihat implementasi dari pelaksanaan percepatan perizinan khususnya perizinan di bidang Kesehatan. Uji petik meliputi 3 hal yakni peninjauan sarpras pelayanan perizinan berusaha, wawancara tim pelaksana perizinan berusaha dan wawancara perwakilan pelaku usaha.

Terpilihnya Kementerian Kesehatan dalam 8 (Delapan) Besar Nomine dari Kementerian Negara/ Lembaga sudah sesuai dengan tahap penilaian. Kementerian Kesehatan telah mengikuti kegiatan pemaparan Nomine pada tanggal 30 Juli 2024, dan selanjutnya pada 6 Agustus 2024 diselenggarakan kegiatan Uji Petik Nomine Kementerian Negara/ Lembaga untuk menilai kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Kesehatan. Kegiatan Uji Petik ini merupakan rangkaian terakhir dari Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dimana hasil kumulatif dari uji petik dan pemaparan yang dilakukan akan menentukan K/L terbaik di bidang perizinan dan memperoleh reward Anugerah Layanan Investasi (ALI) dari Kementerian Investasi/BKPM.

Tim Penilai dan Pendamping Kementerian Investasi/ BKPM dipimping lansgung oleh Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan dengan Daerah, Ibu Tina Talisa, Bapak M. Aaron Annar Sampetoding selaku Ketua Bidang Investasi dan Hubungan Internasional, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan jajaran Perwakilan Kementerian Investasi/BKPM serta Tim Penilai dari PT. Surveyor Indonesia.

Dalam sambutannya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS menyampaikan Kementerian Kesehatan telah menerapkan perizinan berusaha dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan no 14 tahun 2021 yang mengatur tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Kementerian Kesehatan juga sudah mengelompokkan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia  dan perizinan melalui penapisan risiko berdasarkan penilaian tingkat bahaya terhadap aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

“Dengan berlakunya Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 proses perizinan terintegrasi sejak awal sampai verifikasi dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) dari sebelumnya verifikasi dilakukan di luar sistem OSS,” ungkap Dirjen Yankes.

Kementerian Kesehatan juga sudah menyederhanakan perizinan berusaha sektor kesehatan, salah satunya dengan diterbitkannya Permenkes nomor 1 tahun 2023 tentang Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Permenkes nomor 18 tahun 2023 tentang Klinik KEK, yang didalamnya mengatur relaksasi perizinan, pelayanan, SDM, obat, dan alat kesehatan.

Dalam implementasi percepatan pelaksanaan berusaha, Kementerian Kesehatan melakukan sosialisasi maupun pendampingan tentang standar dan tata cara permohonan perizinan berusaha sehingga pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha memahami prosedur dan persyaratan perizinan. Dalam keseluruhan proses tersebut kami sediakan helpdesk berupa Unit Layanan Terpadu, Call Center Halo Kemenkes 1500-567, dan melalui kanal lainnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, S.E.,M.A.,Ph.D, dalam arahannya menyampaikan Kementerian Kesehatan, sebagai bagian dari ekosistem pemerintahan yang mendukung percepatan berusaha, sangat mendukung kegiatan Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha oleh Kementerian Investasi. Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa proses penilaian dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel serta berupaya terus memperbaiki dan mempercepat proses pelayanan, khususnya dalam bidang yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan iklim investasi.

“Kami percaya bahwa dengan melaksanakan uji petik ini, kita akan dapat mengidentifikasi dan memvalidasi kinerja yang telah dicapai serta menentukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas program. Kami yakin bahwa proses uji petik ini akan membantu kami dalam mengidentifikasi kekuatan serta area yang perlu ditingkatkan, dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pencapaian dan kontribusi kami terhadap tujuan nasional”, tutup Sekjen. (rfs/roy)