Sesuai dengan pasal 26 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 37 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kemenkes, dalam rangka meningkatkan mutu layanan informasi publik secara cepat dan tepat waktu, cara mudah dan sederhana maka PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan telah menetapkan Maklumat Layanan Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan sebagai berikut: