Bersama untuk Pelayanan
Kesehatan yang Lebih Baik
MEMUAT...
Mohon tunggu, halaman sedang dimuat.Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan merupakan unit kerja setingkat eselon satu yang menjalankan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan didukung oleh Sekretariat Direktorat Jenderal dan lima direktorat teknis.
Susunan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan.
Mendukung pelaksanaan administrasi, koordinasi, dan pengelolaan internal Direktorat Jenderal.
Melaksanakan kebijakan dan pengelolaan pelayanan klinis kesehatan lanjutan.
Mendukung pengembangan pelayanan kesehatan rujukan secara berkelanjutan.
Mengembangkan tata kelola pelayanan kesehatan rujukan yang efektif dan berkualitas.
Mendukung pengelolaan dan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan.
Mendukung peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan rujukan.