Bersama untuk Pelayanan
Kesehatan yang Lebih Baik
MEMUAT...
Mohon tunggu, halaman sedang dimuat.Informasi Unit Pelaksana Teknis Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri dan melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan merupakan UPT yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, termasuk pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Jelajahi UPT berdasarkan wilayah untuk mendapatkan informasi dan akses website masing-masing unit.Pilih wilayah untuk melihat daftar Unit Pelaksana Teknis Kesehatan Lanjutan beserta informasi kontak dan website masing-masing.