PPID Pelaksana pada kantor pusat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas:
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan :
- PPID Pelaksana bertugas melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup kantor pusat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan dan bertanggung jawab:
- a. Pemberian pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
- b. Penyusunan Daftar Informasi Publik dan diseminasi Informasi Publik
- c. Pengusulan daftar informasi publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan sebagai atasan PPID
- d. Pengesahan Daftar Informasi Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
- e. Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kepada PPID Pelaksana UPT
- f. Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik
- PPID Pembantu bertugas membantu PPID Pelaksana dan bertanggung jawab dalam:
- a. Penyediaan Daftar Informasi Publik di lingkup satuan kerja
- b. Pengusulan daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan satuan kerja kepada PPID Pelaksana
- PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT) bertanggung jawab dalam:
- a. Pemberian layanan informasi publik di lingkungan Unit Pelaksana Teknis
- b. Penyusunan Daftar Informasi Publik dan diseminasi Informasi Publik
- c. Pengusulan daftar informasi publik yang dikecualikan
- d. Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik di lingkungan Unit Pelaksana Teknis
Fungsi:
- PPID Pelaksana:
- a. Pemberian Pelayanan Informasi Publik
- b. Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Diseminasi Informasi Publik
- c. Menetapkan kategorisasi informasi di lingkungan unit kerjanya
- d. Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi
- e. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan kepada PPID Pelaksana UPT
- f. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik
- PPID Pembantu bertugas membantu PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan dalam melaksanakan penyediaan Informasi Publik dan menyelenggarakan fungsi:
- a. Menetapkan kategorisasi informasi di lingkungan unit kerjanya
- b. Penyediaan Daftar Informasi Publik yang diperlukan oleh PPID Pelaksana atau PPID Utama
- c. Penyampaian Daftar Informasi Publik kepada PPID Pelaksana atau kepada PPID Utama melalui PPID Pelaksana
- d. Pendokumentasian Informasi Publik