Pengelolaan Informasi Publik
PPID Pelaksana bertugas melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup kantor pusat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan dan bertanggung jawab:
Pemberian pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan.
Penyusunan Daftar Informasi Publik dan diseminasi Informasi Publik.
Pengusulan daftar informasi publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan sebagai atasan PPID.
Pengesahan Daftar Informasi Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan.
Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kepada PPID Pelaksana UPT.
Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik.