Tugas dan Fungsi PPID

PPID Pelaksana pada kantor pusat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas:

Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan :

  1. PPID Pelaksana bertugas melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup kantor pusat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan dan bertanggung jawab:
    1. a. Pemberian pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
    2. b. Penyusunan Daftar Informasi Publik dan diseminasi Informasi Publik
    3. c. Pengusulan daftar informasi publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan sebagai atasan PPID
    4. d. Pengesahan Daftar Informasi Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
    5. e. Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kepada PPID Pelaksana UPT
    6. f. Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik
  2. PPID Pembantu bertugas membantu PPID Pelaksana dan bertanggung jawab dalam:
    1. a. Penyediaan Daftar Informasi Publik di lingkup satuan kerja
    2. b. Pengusulan daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan satuan kerja kepada PPID Pelaksana
  3. PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT) bertanggung jawab dalam:
    1. a. Pemberian layanan informasi publik di lingkungan Unit Pelaksana Teknis
    2. b. Penyusunan Daftar Informasi Publik dan diseminasi Informasi Publik
    3. c. Pengusulan daftar informasi publik yang dikecualikan
    4. d. Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik di lingkungan Unit Pelaksana Teknis
Fungsi:
  1. PPID Pelaksana:
    1. a. Pemberian Pelayanan Informasi Publik
    2. b. Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Diseminasi Informasi Publik
    3. c. Menetapkan kategorisasi informasi di lingkungan unit kerjanya
    4. d. Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi
    5. e. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan kepada PPID Pelaksana UPT
    6. f. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik
  2. PPID Pembantu bertugas membantu PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan dalam melaksanakan penyediaan Informasi Publik dan menyelenggarakan fungsi:
    1. a. Menetapkan kategorisasi informasi di lingkungan unit kerjanya
    2. b. Penyediaan Daftar Informasi Publik yang diperlukan oleh PPID Pelaksana atau PPID Utama
    3. c. Penyampaian Daftar Informasi Publik kepada PPID Pelaksana atau kepada PPID Utama melalui PPID Pelaksana
    4. d. Pendokumentasian Informasi Publik