Profil Singkat PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Kesehatan lanjutan (PPID Ditjen Keslan) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan nomor HK.02.02/D/2320/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, terdiri atas:

  • a. Atasan PPID yaitu Sekretaris Jenderal;
  • b. PPID Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat;
  • c. PPID Pelaksana yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan;
  • d. PPID Pembantu yaitu:
    • 1. Direktur Pelayanan Klinis
    • 2. Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • 3. Plt. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • 4. Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • 5. Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan