Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Kesehatan lanjutan (PPID Ditjen Keslan) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan nomor HK.02.02/D/2320/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, terdiri atas: