Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Kesehatan lanjutan (PPID Ditjen Keslan)
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan nomor HK.02.02/D/2320/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, terdiri atas:
- a. Atasan PPID yaitu Sekretaris Jenderal;
- b. PPID Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat;
- c. PPID Pelaksana yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan;
- d. PPID Pembantu yaitu:
- 1. Direktur Pelayanan Klinis
- 2. Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan
- 3. Plt. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan
- 4. Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan
- 5. Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan