Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan,
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan Kesehatan lanjutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan Kesehatan lanjutan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.