Unit Pelaksana Teknis Kesehatan Lanjutan

Berdasarkan permenkes no 26 tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, bahwa Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat (UPT) adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya (pasal 1 ayat 1).

Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Vertikal adalah UPT yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (pasal 1 ayat 2)

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan, dilakukan pengintegrasian tugas dan fungsi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran terkait pelayanan kesehatan pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional di Tawangmangu ke dalam RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. (Pasal 117 ayat 1).

Menampilkan 42 hasil

Pengintegrasian UPT Kementerian Kesehatan

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan, dilakukan pengintegrasian 6 (enam) UPT Kementerian Kesehatan ke dalam Rumah Sakit Vertikal menjadi unit pelayanan fungsional sebagai berikut:

  1. a. Pengintegrasian Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat di Makassar dengan RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar;

  2. b. Pengintegrasian Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Bandung dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung;

  3. c. Pengintegrasian Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat di Bandung dengan RS Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung;

  4. d. Pengintegrasian Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat di Makassar dengan RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar;

  5. e. Pengintegrasian Balai Kesehatan Mata Masyarakat Cikampek dengan RS Mata Cicendo Bandung; dan

  6. f. Pengintegrasian Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat di Palembang dengan RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang. (Pasal 117 ayat 2).