RSUP Dr. Sardjito merupakan RS Umum Kelas A dengan akreditasi Paripurna yang melayani rujukan untuk daerah Propinsi DIY dan Jawa Tengah Bagian Selatan. Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1174/MENKES/SK/2204 pada tanggal 18 Oktober 2004 tentang Penetapan Kelas RS Dr. Sardjito Yogyakarta. Selain itu, RSUP Dr. Sardjito adalah Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM. Melalui peningkatan mutu layanan dan inovasi berkesinambungan, RSUP Dr. Sardjito bertekad mewujudkan diri sebagai rumah sakit bertaraf Asia dengan pelayanan unggulan dan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Jl Kesehatan No.1 Sekip Yogyakarta
Telepon: 1500 705 (Contact Center)
WA Chat: Tidak tersedia
Informasi lengkap mengenai layanan dan fasilitas UPT ini akan segera ditambahkan.