Unit Pelayanan Kesehatan (UPK) Kementerian Kesehatan bertransformasi dari Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2012. Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal di bawah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan, UPK Kemenkes memberikan pelayanan kesehatan terpadu bagi pejabat, pegawai, serta keluarga di lingkungan Kementerian Kesehatan, sekaligus membuka akses bagi masyarakat umum di sekitarnya.
Jl. H. R. Rasuna Said Blok X5, No.Kav. 4-9, RT.1/RW.2, Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon: (021) 5223017 / 0852-1996-5700
WA Chat: Tidak tersedia
Informasi lengkap mengenai layanan dan fasilitas UPT ini akan segera ditambahkan.