Bogor (24/10) – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Peningkatan Kompetensi Penatagunaan Antibiotik Drive-AMS di Rumah Sakit. Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan, dr. Yanti Herman, MH.Kes berkesempatan membuka secara langsung Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari di Kota Bogor, Jawa Barat tersebut.
Pertemuan Peningkatan Kompetensi Penatagunaan Antibiotik Drive-AMS di Rumah Sakit ini merupakan kerjasama antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kesejahteraan dan Olahraga Pemerintah Belanda dan World Health Organization for Indonesia, hal ini merupakan wujud intervensi pemerintah dalam upaya pengendalian resistensi antimikroba.
Sebagaimana diketahui bersama, antimicrobial resistance (AMR) merupakan ancaman kesehatan global dan nasional. Kurang optimalnya pengendalian infeksi, penggunaan antimikroba yang berlebihan (overuse) dan tidak sesuai indikasi (misuse) dapat memicu terjadinya AMR. Di sektor kesehatan manusia, AMR dapat meningkatkan length of stay, biaya perawatan pasien, morbiditas dan mortalitas pasien, serta menurunkan mutu dan keselamatan pasien.
Untuk mengendalikan AMR diperlukan strategi nasional dan berbagai regulasi terkait. Saat ini Kementerian Kesehatan telah memiliki Strategi Nasional Pengendalian Resistansi Antimikroba Sektor Kesehatan Tahun 2025-2029 yang bertujuan untuk mengurangi dan memperlambat perkembangan resistansi antimikroba serta mengurangi kematian dan kesakitan akibat infeksi mikroba yang resistan terhadap antimikroba di Indonesia.
Selain itu pemerintah telah menetapkan pula peratururan terkait pengendalian resistensi antimikroba melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistansi Antimikroba di Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik, serta Panduan Penatagunaan Antimikroba di Rumah Sakit serta regulasi lain untuk mengendalikan AMR.
Untuk itu dalam upaya mendukung implementasi Strategi Nasional dan regulasi yang ada, kapasitas tim / komite PPRA rumah sakit perlu ditingkatkan kompetensinya dalam hal penatagunaan antimikroba (PGA). Salah satunya dengan diselenggarakannnya Pertemuan Peningkatan Kompetensi Penatagunaan Antibiotik Drive-AMS di Rumah Sakit. Kegiatan drive-AMS (Antimicrobial Stewardship) Indonesia ini mengusung konsep transfer pengetahuan untuk mengembangkan kapasitas di tingkat nasional dan regional dalam mengembangkan strategi penatagunaan antimikroba yang tepat dan efektif sesuai konteks rumah sakit. drive-AMS telah dilakukan di berbagai negara. drive-AMS Indonesia dirancang dan telah disesuaikan dengan kebijakan dan konteks PPRA dan PGA rumah sakit di Indonesia.
Dalam akhir sambutannya Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan menyampaikan bahwa “Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas tim atau komite PPRA di rumah sakit dalam melaksanakan implementasi PGA yang efektif dan memberi daya ungkit dalam menekan AMR dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di fasilitas pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit dalam penerapan penatagunaan antimkroba.”