Bersama untuk Pelayanan
Kesehatan yang Lebih Baik
MEMUAT...
Mohon tunggu, halaman sedang dimuat.Komitmen Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan dalam memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, mudah, dan sederhana.
Sesuai dengan Pasal 26 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan, dalam rangka meningkatkan mutu layanan informasi publik secara cepat dan tepat waktu, cara mudah dan sederhana maka PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan telah menetapkan Maklumat Layanan Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan sebagai berikut: