Pelayanan Informasi

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dapat mengirimkan permintaan melalui:
Email PPID Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan : [email protected]
dengan mencantumkan data pribadi seperti:

Persyaratan Permohonan Informasi Publik
  • 1.
    Bukti identitas diri warga negara Indonesia yang sah yang dapat membuktikan Pemohon sebagai warga negara Indonesia (KTP) atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia dalam hal Pemohon merupakan badan hukum Indonesia;
  • 2.
    Selain syarat sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), juga dilengkapi dengan surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum Indonesia;
  • 3.
    NPWP (Jika ada);
  • 4.
    Alamat lengkap;
  • 5.
    Alamat email;
  • 6.
    Nomor telepon yang dapat dihubungi.

ringkasan

Formulir untuk pengajuan permintaan informasi publik dapat diisi melalui tautan berikut: Isi Formulir

Waktu Pelayanan Informasi (Hari Kerja):
  • Senin – Kamis: 09.00 – 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB)
  • Jumat: 09.00 – 15.00 WIB (Istirahat: 11.00 – 13.00 WIB)