Bersama untuk Pelayanan
Kesehatan yang Lebih Baik

MEMUAT...

Mohon tunggu, halaman sedang dimuat.
LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pelayanan Informasi Publik

Informasi mengenai tata cara memperoleh informasi publik dari Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, termasuk persyaratan, formulir permohonan, dan waktu pelayanan.

Email layanan informasi [email protected]
HAK MASYARAKAT ATAS INFORMASI

Akses informasi publik yang terbuka dan mudah dijangkau

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Lingkup Badan Publik dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari APBN/APBD dan mencakup pula organisasi nonpemerintah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

PERMOHONAN INFORMASI

Bagaimana memperoleh informasi?

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, permintaan dapat disampaikan melalui email pelayanan informasi.

EMAIL PERMOHONAN INFORMASI
[email protected]

Sertakan data pribadi dan kelengkapan yang diperlukan dalam permohonan informasi.

PERSYARATAN

Persyaratan Permohonan Informasi Publik

Siapkan data dan dokumen berikut untuk melengkapi permohonan informasi publik.

1

Identitas pemohon

Bukti identitas diri warga negara Indonesia yang sah yang dapat membuktikan Pemohon sebagai warga negara Indonesia (KTP) atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia dalam hal Pemohon merupakan badan hukum Indonesia.

2

Surat kuasa

Selain syarat sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), juga dilengkapi dengan surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum Indonesia.

3

NPWP

NPWP (Jika ada).

4

Alamat lengkap

Alamat lengkap pemohon.

5

Alamat email

Alamat email yang dapat digunakan untuk komunikasi.

6

Nomor telepon

Nomor telepon yang dapat dihubungi.

SEMESTER I 2026

Ringkasan Akses Informasi Publik Periode Januari – Juni 2026

Menyajikan gambaran pelayanan informasi publik Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan selama Semester I Tahun 2026, termasuk permohonan informasi, penyelesaian permintaan, serta capaian waktu pelayanan.

Ringkasan Akses Informasi Publik Semester I 2026
SEMESTER II 2025

Ringkasan Akses Informasi Publik Periode Juli – Desember 2025

Ringkasan ini memberikan informasi mengenai pelaksanaan pelayanan informasi publik pada Semester II Tahun 2025, sebagai bagian dari keterbukaan dan evaluasi penyelenggaraan layanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan.

Ringkasan Akses Informasi Publik Semester II 2025
SEMESTER I 2025

Ringkasan Akses Informasi Publik Periode Januari – Juni 2025

Dokumen ini memuat ringkasan pelaksanaan layanan informasi publik pada Semester I Tahun 2025, yang memberikan gambaran mengenai permohonan informasi, penyelesaian layanan, dan ketepatan waktu dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Ringkasan Akses Informasi Publik Semester I 2025
FORMULIR PERMOHONAN

Ajukan permintaan informasi publik

Formulir untuk pengajuan permintaan informasi publik dapat diisi melalui tautan berikut.

Isi Formulir →
WAKTU PELAYANAN

Pelayanan Informasi pada Hari Kerja

Senin – Kamis 09.00 – 15.00 WIB Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
Jumat 09.00 – 15.00 WIB Istirahat: 11.00 – 13.00 WIB