Bersama untuk Pelayanan
Kesehatan yang Lebih Baik
MEMUAT...
Mohon tunggu, halaman sedang dimuat.Informasi mengenai tata cara memperoleh informasi publik dari Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, termasuk persyaratan, formulir permohonan, dan waktu pelayanan.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Lingkup Badan Publik dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari APBN/APBD dan mencakup pula organisasi nonpemerintah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, permintaan dapat disampaikan melalui email pelayanan informasi.
Sertakan data pribadi dan kelengkapan yang diperlukan dalam permohonan informasi.
Siapkan data dan dokumen berikut untuk melengkapi permohonan informasi publik.
Bukti identitas diri warga negara Indonesia yang sah yang dapat membuktikan Pemohon sebagai warga negara Indonesia (KTP) atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia dalam hal Pemohon merupakan badan hukum Indonesia.
Selain syarat sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), juga dilengkapi dengan surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum Indonesia.
NPWP (Jika ada).
Alamat lengkap pemohon.
Alamat email yang dapat digunakan untuk komunikasi.
Nomor telepon yang dapat dihubungi.
Menyajikan gambaran pelayanan informasi publik Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan selama Semester I Tahun 2026, termasuk permohonan informasi, penyelesaian permintaan, serta capaian waktu pelayanan.
Ringkasan ini memberikan informasi mengenai pelaksanaan pelayanan informasi publik pada Semester II Tahun 2025, sebagai bagian dari keterbukaan dan evaluasi penyelenggaraan layanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan.
Dokumen ini memuat ringkasan pelaksanaan layanan informasi publik pada Semester I Tahun 2025, yang memberikan gambaran mengenai permohonan informasi, penyelesaian layanan, dan ketepatan waktu dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Formulir untuk pengajuan permintaan informasi publik dapat diisi melalui tautan berikut.