Bersama untuk Pelayanan
Kesehatan yang Lebih Baik
MEMUAT...
Mohon tunggu, halaman sedang dimuat.Panduan tahapan pengajuan keberatan atas pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Kesehatan, termasuk alasan keberatan, batas waktu, dan tindak lanjutnya.
Lihat prosedur ↓Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik, pengajuan keberatan layanan informasi publik di Kementerian Kesehatan dilakukan melalui tahapan berikut.
Pengajuan keberatan kepada Atasan PPID disampaikan secara tertulis dengan alasan yang berkaitan dengan pelayanan Informasi Publik.
Penolakan atas permohonan Informasi Publik.
Tidak disediakannya Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.
Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik.
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau.
Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perhatikan batas waktu pengajuan dan tahapan tindak lanjut agar proses keberatan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya respons atas permohonan Informasi Publik atau sejak berakhirnya jangka waktu pemberian respons.
Petugas Informasi mencatat pengajuan keberatan dalam buku register layanan informasi publik dan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
Dalam hal Atasan PPID tidak memberikan tanggapan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud, Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejak diterimanya respons atau berakhirnya jangka waktu pemberian respons atas permohonan Informasi Publik.
Batas waktu paling lambat untuk memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diterima.
Untuk memudahkan pemahaman, keseluruhan proses pengajuan keberatan juga disajikan dalam bentuk visual berikut.
Pastikan pengajuan keberatan dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dan simpan tanda bukti penerimaan sebagai bagian dari dokumentasi proses layanan informasi publik.