Tata Cara Pengajuan Keberatan
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan nomor 37 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik, bahwa pengajuan keberatan layanan
informasi publik di Kementerian Kesehatan melalui tahapan berikut:
- 1. Pengajuan kepada keberatan atas pelayanan Informasi Publik di Kemenkes harus disampaikan secara tertulis kepada Atasan PPID dengan alasan sebagai berikut:
- a. Penolakan atas permohonan Informasi Publik;
- b. Tidak disediakannya Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
- c. Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
- d. Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- e. Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
- f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- g. Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- 2. Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya respon atas permohonan Informasi Publik atau sejak berakhirnya jangka waktu pemberian respon.
- 3. Petugas Informasi mencatat pengajuan keberatan dalam buku register layanan informasi publik dan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon.
- 4. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
- 5. Dalam hal Atasan PPID tidak memberikan tanggapan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada flowchart berikut.