Bersama untuk Pelayanan
Kesehatan yang Lebih Baik

MEMUAT...

Mohon tunggu, halaman sedang dimuat.
Layanan Informasi Publik

Pengajuan Keberatan Informasi

Panduan tahapan pengajuan keberatan atas pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Kesehatan, termasuk alasan keberatan, batas waktu, dan tindak lanjutnya.

Lihat prosedur ↓
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Mekanisme keberatan atas pelayanan Informasi Publik

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik, pengajuan keberatan layanan informasi publik di Kementerian Kesehatan dilakukan melalui tahapan berikut.

ALASAN PENGAJUAN

Kapan keberatan dapat diajukan?

Pengajuan keberatan kepada Atasan PPID disampaikan secara tertulis dengan alasan yang berkaitan dengan pelayanan Informasi Publik.

7 ALASAN

Dasar pengajuan keberatan

01

Penolakan atas permohonan Informasi Publik.

02

Tidak disediakannya Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.

03

Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik.

04

Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.

05

Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik.

06

Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau.

07

Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

TAHAPAN PROSES

Prosedur setelah keberatan diajukan

Perhatikan batas waktu pengajuan dan tahapan tindak lanjut agar proses keberatan dapat berjalan sesuai ketentuan.

01
BATAS PENGAJUAN

Ajukan keberatan

Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya respons atas permohonan Informasi Publik atau sejak berakhirnya jangka waktu pemberian respons.

30 hari kerja
02
PENCATATAN

Keberatan dicatat dan diberikan bukti

Petugas Informasi mencatat pengajuan keberatan dalam buku register layanan informasi publik dan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon.

03
TANGGAPAN ATASAN PPID

Tanggapan tertulis

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.

30 hari kerja
04
TINDAK LANJUT

Pengajuan sengketa informasi

Dalam hal Atasan PPID tidak memberikan tanggapan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud, Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BATAS PENGAJUAN 30 hari kerja

Sejak diterimanya respons atau berakhirnya jangka waktu pemberian respons atas permohonan Informasi Publik.

TANGGAPAN ATASAN PPID 30 hari kerja

Batas waktu paling lambat untuk memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diterima.

ALUR VISUAL

Lihat prosedur dalam flowchart

Untuk memudahkan pemahaman, keseluruhan proses pengajuan keberatan juga disajikan dalam bentuk visual berikut.

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN

Alur Pengajuan Keberatan Layanan Informasi Publik

FLOW
Flowchart Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
INFORMASI PENTING

Perhatikan batas waktu setiap tahapan

Pastikan pengajuan keberatan dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dan simpan tanda bukti penerimaan sebagai bagian dari dokumentasi proses layanan informasi publik.

30 hari pengajuan
30 hari tanggapan