Mekanisme Permohonan Informasi
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan nomor 37 tahun 2019 tentang Pedoman
Pengelolaan Informasi Publik, bahwa permohonan informasi publik di Kementerian Kesehatan melalui tahapan berikut:
- 1. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau tidak tertulis kepada PPID Utama dan/atau PPID Pelaksana.
- 2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui sistem informasi elektronik (e-PPID) atau datang langsung ke Kemenkes.
- 3. Dalam mengajukan permohonan Informasi Publik, Pemohon harus menyertakan:
- a. Fotokopi kartu tanda penduduk;
- b. Fotokopi pengesahan badan hukum Indonesia bagi Pemohon yang merupakan badan hukum; atau
- c. Surat kuasa yang dibubuhi materai apabila dikuasakan
- 4. Petugas Informasi memberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik kepada Pemohon.
- 5. Petugas Informasi mencatat permohonan Informasi Publik dalam Buku Register Pelayanan Informasi Publik.
- 6. Respon atas Permohonan Informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi Publik. Apabila dibutuhkan dapat dilakukan perpanjangan waktu respon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara langsung.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada flowchart berikut.