Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan nomor 37 tahun 2019 tentang Pedoman
Pengelolaan Informasi Publik, bahwa permohonan informasi publik di Kementerian Kesehatan melalui tahapan berikut:
1. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau tidak tertulis kepada PPID Utama dan/atau PPID Pelaksana.
2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui sistem informasi elektronik (e-PPID) atau datang langsung ke Kemenkes.
3. Dalam mengajukan permohonan Informasi Publik, Pemohon harus menyertakan:
a. Fotokopi kartu tanda penduduk;
b. Fotokopi pengesahan badan hukum Indonesia bagi Pemohon yang merupakan badan hukum; atau
c. Surat kuasa yang dibubuhi materai apabila dikuasakan
4. Petugas Informasi memberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik kepada Pemohon.
5. Petugas Informasi mencatat permohonan Informasi Publik dalam Buku Register Pelayanan Informasi Publik.
6. Respon atas Permohonan Informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi Publik. Apabila dibutuhkan dapat dilakukan perpanjangan waktu respon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara langsung.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada flowchart berikut.