Bersama untuk Pelayanan
Kesehatan yang Lebih Baik

MEMUAT...

Mohon tunggu, halaman sedang dimuat.
Layanan Informasi Publik

Mekanisme Permohonan Informasi

Panduan tahapan pengajuan permohonan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Kesehatan, mulai dari pengajuan hingga pemberian respons oleh Petugas Informasi.

Lihat mekanisme ↓
MEKANISME PENGAJUAN

Tahapan permohonan Informasi Publik

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik, permohonan informasi publik di Kementerian Kesehatan dilakukan melalui tahapan berikut.

01

Ajukan permohonan

Pemohon dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau tidak tertulis kepada PPID Utama dan/atau PPID Pelaksana.

02

Pilih saluran pengajuan

Permohonan dapat disampaikan melalui sistem informasi elektronik (e-PPID) atau datang langsung ke Kementerian Kesehatan.

03

Lengkapi dokumen persyaratan

Dalam mengajukan permohonan Informasi Publik, Pemohon harus menyertakan dokumen sesuai kedudukannya.

a.

Fotokopi kartu tanda penduduk.

b.

Fotokopi pengesahan badan hukum Indonesia bagi Pemohon yang merupakan badan hukum.

c.

Surat kuasa yang dibubuhi materai apabila dikuasakan.

04

Terima nomor registrasi

Petugas Informasi memberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik kepada Pemohon.

05

Permohonan dicatat

Petugas Informasi mencatat permohonan Informasi Publik dalam Buku Register Pelayanan Informasi Publik.

06

Respons permohonan

Respons atas Permohonan Informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi Publik.

10 hari kerja batas waktu respons

Apabila dibutuhkan, dapat dilakukan perpanjangan waktu respons paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara langsung.

ALUR VISUAL

Lihat proses permohonan secara ringkas

Untuk memudahkan pemahaman, tahapan permohonan Informasi Publik juga disajikan dalam bentuk flowchart berikut.

ALUR 01 01
Flowchart mekanisme permohonan informasi tahap pertama
ALUR 02 02
Flowchart mekanisme permohonan informasi tahap kedua
INFORMASI PENTING

Siapkan dokumen sebelum mengajukan permohonan

Kelengkapan identitas dan dokumen pendukung akan membantu proses pencatatan serta pelayanan permohonan Informasi Publik berjalan sesuai ketentuan.

RESPONS 10 hari kerja