Mekanisme Permohonan Informasi

Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan nomor 37 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik, bahwa permohonan informasi publik di Kementerian Kesehatan melalui tahapan berikut:

  • 1. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau tidak tertulis kepada PPID Utama dan/atau PPID Pelaksana.
  • 2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui sistem informasi elektronik (e-PPID) atau datang langsung ke Kemenkes.
  • 3. Dalam mengajukan permohonan Informasi Publik, Pemohon harus menyertakan:
    • a. Fotokopi kartu tanda penduduk;
    • b. Fotokopi pengesahan badan hukum Indonesia bagi Pemohon yang merupakan badan hukum; atau
    • c. Surat kuasa yang dibubuhi materai apabila dikuasakan
  • 4. Petugas Informasi memberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik kepada Pemohon.
  • 5. Petugas Informasi mencatat permohonan Informasi Publik dalam Buku Register Pelayanan Informasi Publik.
  • 6. Respon atas Permohonan Informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi Publik. Apabila dibutuhkan dapat dilakukan perpanjangan waktu respon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara langsung.

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada flowchart berikut.

Responsive image
Responsive image