Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Dit. Fasyankes) mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitas pelayanan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitas pelayanan kesehatan rujukan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut,Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan
menyelenggarakan fungsi:
a) Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemetaan, perencanaan, pemenuhan, dan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut; |
b) Pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan, perencanaan, pemenuhan, dan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut; |
c) Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan, perencanaan, pemenuhan, dan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut; |
d) Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan, perencanaan, pemenuhan, dan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut; |
f) Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan; dan |
g) Pelaksanaan urusan administrasi direktorat |