Bersama untuk Pelayanan
Kesehatan yang Lebih Baik

MEMUAT...

Mohon tunggu, halaman sedang dimuat.
SATUAN KERJA

Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan

Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Ghotama Airlangga, SKM, MKM
PIMPINAN UNIT KERJA

Ghotama Airlangga, SKM, MKM

Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan

Pimpinan unit kerja pada Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan.

INFORMASI UNIT KERJA

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan dalam mendukung penyelenggaraan kesehatan lanjutan.

TUGAS DAN FUNGSI

Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitas pelayanan kesehatan rujukan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut,Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan
menyelenggarakan fungsi:

a) Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemetaan, perencanaan, pemenuhan, dan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut;

b) Pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan, perencanaan, pemenuhan, dan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut;

c) Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan, perencanaan, pemenuhan, dan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut;

d) Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan, perencanaan, pemenuhan, dan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut;

f) Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan; dan

g) Pelaksanaan urusan administrasi direktorat