Bersama untuk Pelayanan
Kesehatan yang Lebih Baik
MEMUAT...
Mohon tunggu, halaman sedang dimuat.
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Pimpinan unit kerja pada Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan.
Tugas dan fungsi Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan dalam mendukung penyelenggaraan kesehatan lanjutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kesehatan rujukan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan menyelenggarakan fungsi:
a) Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pelayanan kesehatan berteknologi tinggi dan pelayanan penunjang;
b) Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pelayanan kesehatan berteknologi tinggi dan pelayanan penunjang;
c) Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan pelayanan Kesehatan berteknologi tinggi dan pelayanan penunjang;
d) Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pelayanan kesehatan berteknologi tinggi dan pelayanan penunjang;
e) Fasilitasi penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kesehatan rujukan;
f) Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan; dan
g) Pelaksanaan urusan administrasi direktorat