Bersama untuk Pelayanan
Kesehatan yang Lebih Baik

MEMUAT...

Mohon tunggu, halaman sedang dimuat.
SATUAN KERJA

Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan

Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

dr. Yanti Herman, MH.Kes
PIMPINAN UNIT KERJA

dr. Yanti Herman, MH.Kes

Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan

Pimpinan unit kerja pada Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan.

INFORMASI UNIT KERJA

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan dalam mendukung penyelenggaraan kesehatan lanjutan.

TUGAS DAN FUNGSI

Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kesehatan rujukan.


Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan menyelenggarakan fungsi:

a) Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pelayanan kesehatan berteknologi tinggi dan pelayanan penunjang;

b) Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pelayanan kesehatan berteknologi tinggi dan pelayanan penunjang;

c) Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan pelayanan Kesehatan berteknologi tinggi dan pelayanan penunjang;

d) Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pelayanan kesehatan berteknologi tinggi dan pelayanan penunjang;

e) Fasilitasi penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kesehatan rujukan;

f) Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan; dan

g) Pelaksanaan urusan administrasi direktorat