Bersama untuk Pelayanan
Kesehatan yang Lebih Baik

MEMUAT...

Mohon tunggu, halaman sedang dimuat.
SATUAN KERJA

Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan

Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, MPH, MH.Kes
PIMPINAN UNIT KERJA

dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, MPH, MH.Kes

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan

Pimpinan unit kerja pada Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan.

INFORMASI UNIT KERJA

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan dalam mendukung penyelenggaraan kesehatan lanjutan.

TUGAS DAN FUNGSI

Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan,
analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata Kelola pelayanan kesehatan rujukan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut,Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan
Rujukan menyelenggarakan fungsi:

a) Penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola pelayanan kesehatan rujukan dan wahana rumah sakit pendidikan;

b) Pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola pelayanan kesehatan rujukan dan wahana rumah sakit pendidikan;

c) Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola pelayanan kesehatan rujukan dan wahana rumah sakit pendidikan;

d) Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola pelayanan kesehatan rujukan dan wahana rumah sakit pendidikan;

f) Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan; dan

g) Pelaksanaan urusan administrasi direktorat