Bersama untuk Pelayanan
Kesehatan yang Lebih Baik

MEMUAT...

Mohon tunggu, halaman sedang dimuat.
SATUAN KERJA

Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan

Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

dr. Sunarto, M.Kes
PIMPINAN UNIT KERJA

dr. Sunarto, M.Kes

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan

Pimpinan unit kerja pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan.

INFORMASI UNIT KERJA

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan dalam mendukung penyelenggaraan kesehatan lanjutan.

TUGAS DAN FUNGSI

Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal. 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan menyelenggarakan fungsi:  

a) Koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran direktorat jenderal;

b) Pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan direktorat jenderal;

c) Pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik/kekayaan negara direktorat jenderal;

d) Fasilitasi pelaksanaan pengelolaan satuan kerja badan layanan umum;

e) Koordinasi dan pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan direktorat jenderal;

f) Penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain direktorat jenderal;

g) Penyusunan rumusan perjanjian kerja sama direktorat jenderal;

h) Pelaksanaan advokasi hukum direktorat jenderal;

i) Koordinasi dan fasilitasi administrasi pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan lanjutan;

j) penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana direktorat jenderal;

k) Fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi direktorat jenderal;

l) Pengelolaan sumber daya manusia direktorat jenderal;

m) Pengelolaan hubungan masyarakat direktorat jenderal;

n) Pengelolaan data dan sistem informasi direktorat jenderal;

n) Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan; dan

p) Pelaksanaan urusan administrasi sekretariat direktorat jenderal.