Jakarta (31/10) - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS membuka Rapat Koordinasi Program Pusat dan Pembinaan Wilayah Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta. Pertemuan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 31 Oktober sampai dengan 2 November 2024.
Pada sambutan awal pembukaan, dr. Azhar Jaya menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah menetapkan 6 jenis transformasi kesehatan yang akan dilakukan sesuai Permenkes RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, yakni transformasi Layanan Primer, Layanan Rujukan, Sistem Ketahanan Kesehatan, Sistem Pembiayaan Kesehatan, SDM Kesehatan, dan Teknologi Kesehatan. Itu adalah 6 kerangka besar yang akan kita kejar sampai 2024.
Transformasi sistem kesehatan Indonesia bertujuan untuk memajukan masyarakat Indonesia yang sehat dan kuat. Pada Transformasi Layanan Primer, UU Kesehatan akan menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya mencegah orang sehat menjadi sakit melalui puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebagai garda terdepan dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat.
Sedangkan untuk Transformasi Layanan Rujukan, UU Kesehatan akan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, yaitu dengan perbaikan mekanisme rujukan dan peningkatan akses serta mutu layanan rumah sakit dan layanan laboratorium kesehatan masyarakat. Ini termasuk pembangunan RS di kawasan timur, yaitu di Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan juga di Kalimantan Timur, serta jejaring pengampuan 10 layanan prioritas (Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi, Kesehatan Ibu dan Anak, Diabetes Mellitus, Gastrohepatologi, Tuberkulosis, Penyakit Infeksi Emerging, dan Kesehatan Jiwa), serta kemitraan dengan World’s Top Healthcare Centers.
Transformasi Layanan Rujukan juga mendorong rumah sakit menjadi tulang punggung dalam mewujudkan transformasi, di mana rumah sakit harus dapat memberikan pelayanan terbaik, melakukan riset, dan inovasi pengembangan pelayanan serta kewajiban untuk menjadi pengampu sesuai bidang masing-masing.
Disampaikan juga bahwa saat ini telah terbit Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru. Undang-Undang ini dibuat sebagai upaya Negara ingin menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Transformasi bidang kesehatan yang tengah kita lakukan dirumuskan dalam tiga nilai utama yaitu integritas yang tinggi, kerja keras dengan etos kerja yang tinggi, dan yang tidak kalah penting semangat gotong royong mewujudkan transformasi kesehatan nasional.
Melalui transformasi ini, Pemerintah juga berupaya memperbaiki proses Pengusulan Registrasi dan izin Praktik bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui Penyederhanaan Proses STR, SIP, Standarisasi pembobotan SKP, dan kemudahan akses pelatihan/seminar serta Penerbitan SIP yang merata dan terintegrasi antar Pusat, Daerah, dan Organisasi Profesi sehingga pemerataan tenaga medis di daerah terpantau dan tidak terpusat di kota-kota besar saja.
Transformasi di seluruh SDM dan SDM diintegrasikan dalam transformasi Teknologi Kesehatan, yaitu dengan Sistem Informasi Kesehatan yang terpadu di portal Satu Sehat Kemenkes. Di dalam portal tersebut sudah memuat seluruh data Fasyankes mulai dari yang dikelola instansi pemerintah pusat dan pemda, badan/lembaga penyelenggara program jaminan sosial nasional, serta badan/lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan. Pengelolaan data dan informasi dimanfaatkan untuk pelaksanaan kesehatan perorangan, kesehatan masyarakat, pembangunan kesehatan, dan pengambilan kebijakan. Juga, di dalam portal tersebut menjamin perlindungan data dan informasi Kesehatan setiap individu.
Di akhir sambutannya, beliau mengharapkan kegiatan ini dapat dijadikan momentum untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam melahirkan ide dan gagasan yang strategis dalam mendukung penguatan implementasi 6 (enam) pilar transformasi kesehatan, dan pada gilirannya dapat menjamin ketersediaan akses dan terus melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia, agar cita-cita kita menuju masyarakat Indonesia yang sehat dan sejahtera dapat terwujud.