Jakarta (06/11) – Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Khusus nya Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer menyelengarakan Pertamuan Koordinasi Teknis Pusat dan Daerah Penerapan Pedoman Rujuk Balik di FKTP. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, berkesempatan membuka secara langsung kegiatan yang berlangsung selama tiga hari di Jakarta tersebut.
Transformasi kesehatan menuntut perubahan tata kelola pelayanan kesehatan primer, rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM dan teknologi digital khusus nya yang mendukung sistem rujukan.
Diperlukan perubahan sistem rujukan berjenjang menjadi berbasis kompetensi untuk meningkatkan akses dan mutu layanan rujukan anatar fasilitas kesehatan.
Sistem rujukan berbasis kompetensi fasyankes memudahkan pasien mendapat pelayanan sesusai kebutuhan medisnya, sehingga penanganan pasien dapat dilakukan secara cepat, tepat dan terjangkau.
Dalam upaya penguatan sistem rujukan dan percepatan implementasi rekam medis elektronik diperlukan tata kelola sistem rujukan terintegrasi berbasis yang kompetensi. Kementerian Kesehatan selalu regulator telah menetapkan kebijakan mengenai regulasi sisten rujukan, dimana diperlukan fasilitas aplikasi dan pembangunan, interigasi sistem informasi, integrasi program prioritas, koordinasi advokasi bimtek dan monev implementasi. Kemudian dari sektor regulasi wilayah prov/kab/kota diperlukan koordinasi, advokasi untuk memperkuat komitmen, bimtek dan monev integrasi data implementasi, fasilitas peningkatan akses dan mutu pelayanan, serta dilevel fasilitas pelelayanan kesehatan diperlukannya komitmen pimpinan fasyankes untuk Implementasi sisirute, peningkatan kapasitas dan mutu pelayanan monitoring evaluasi implementasi.
Tugas pemerintah adalagh memfasilitasi sistem rujukan sehingga implementasi transformasi layanan rujukan dapat dijalankan dengan baik. Sesuai dengan arahan Dirjen yankes dr. Azhar Jaya SH. SKM MARS, dimana setiap kepala dinas provinsi dan para kepala dinas kabupaten kota supaya di cek kembali kesiapan puskesmas untuk melaksanakan Pedoman Rujuk Balik termasuk obat obatan nya dan sistem nya supaya tidak merepotkan masyarakat dan implementasi rekam medis elektronik menjadi kewajiban seluruh fasyankes termasuk klinik dan praktik mandiri, rekam medis elektronik sebagai sarana transformasi pelayanan klesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan menjadi lebih efektif dan efisien.