Selasa, 23 September 2025 20:14 WIB

PPDS RSPPU Upaya Percepat Pemenuhan Dokter Spesialis di Daerah

Responsive image
Humas DNI - Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan
473

JAKARTA (22/09) – Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan menyelenggarakan pertemuan Sosialisasi Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) yang dihadiri perwakilan rumah sakit yang diproyeksikan menjadi RSPPU meliputi dua puluh RS vertikal Kemenkes, RSUD serta RS swasta.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut peluncuran Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU). Program PPDS RSPPU merupakan upaya Kemenkes dalam mempercepat pemenuhan dokter spesialis di daerah-daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan, serta memiliki potensi untuk menjadikan RS sebagai pusat penyelenggara utama bagi pendidikan spesialis dan subspesialis.

Faktanya, saat ini Indonesia masih kekurangan dokter spesialis. Jumlah dokter spesialis saat ini 47.012 orang, masih terdapat kekurangan 30.669 dokter spesialis untuk mencapai ratio 0,28 dokter spesialis dibanding 1000 penduduk.

Dalam pertemuan tersebut Sekretaris Ditjen Kesehatan lanjutan, dr. Sunarto menyampaikan bahwa jumlah dokter spesialis di Indonesia juga mengalami masalah distribusi, yaitu tidak meratanya sebaran dokter spesialis antara pulau jawa dan luar Jawa.

Direktur Perencanaan SDM Kesehatan, Laode Musafin yang juga hadir sebagai pemateri juga  menyampaikan bahwa kebanyakan peserta PPDS berasal dari wilayah perkotaan serta terpusat di pulau Jawa, sehingga ketika lulus cenderung akan bekerja di rumah sakit di perkotaan atau bahkan terpusat di Jawa.

Penyelenggaraan pendidikan spesialis dan sub spesialis di rumah sakit pendidikan sesuai dengan amanah Undang-undang No 17 tahun 2023 pasal 187 ayat 8 harus memenuhi persyaratan dan standar. Oleh karena hal tersebut rumah sakit pendidikan yang akan menyelenggarakan pendidikan spesialis harus menyiapkan persyaratan dan standard dalam penetapan sebagai RSPPU oleh Kementerian Kesehatan dan dalam pengajuan perizinan penyelenggaraan progam studi oleh Kemendiktisaintek.

Program PPDS di RSPPU diprioritaskan pada spesialisasi dasar dan spesialisasi terkait penyakit jantung, stroke, kanker, ginjal serta ibu dan anak.

“Kepada RS yang diproyeksikan Kemenkes menjadi RSPPU, minimal dapat menyelenggarakan satu program studi PPDS hospital based dari spesialis dasar atau spesialisasi penunjang KJSU dan KIA, selanjutnya dipersilakan apabila membuka prodi diluar spesialisasi tersebut dapat difasilitasi pada PPDS university based,” jelas dr. Sunarto.

Diharapkan pelaksanaan Sosialisasi Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama menjadi langkah penting menuju penyelenggaraan pendidikan di RSPPU yang bermutu dan unggul dalam memberikan pelayanan, pendidikan dan penelitian sehingga melahirkan dokter-dokter spesialis terbaik guna mewujudkan pemerataan kesehatan di Indonesia.