Selasa, 30 September 2025 15:10 WIB

Ditjen Kesehatan Lanjutan Gelar Sosialisasi Juknis Pengendalian Gratifikasi dan Sponsorship

Responsive image
IWJ NRI ROY - Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
45

Jakarta, (30/09) – Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan (Ditjen Keslan) Kementerian Kesehatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan Sponsorship. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor HK.02.02/D/3995/2025 tanggal 19 September 2025, yang menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja, baik di kantor pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT), dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sekretaris Ditjen Keslan, dr. Sunarto, M.Kes, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Ditjen Keslan, baik secara luring maupun daring. Sosialisasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan Permenkes Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan. Untuk mendukung implementasi kedua regulasi tersebut, telah diterbitkan Keputusan Dirjen Keslan berupa Juknis Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan Sponsorship.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas aparatur negara. “Gratifikasi adalah segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Dengan adanya juknis ini, kita berharap seluruh pegawai dapat menginternalisasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme,” ujarnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan yang memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pelaporan gratifikasi dan pengelolaan sponsorship. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Ditjen Keslan mampu mencegah praktik gratifikasi serta mengelola sponsorship secara konsisten dan sesuai ketentuan, sehingga kualitas dan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan dapat terus terjaga.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan peresmian ruang Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan yang berlokasi di Gedung Adhyatma lantai 5 blok C. Peresmian dilakukan oleh Dirjen Keslan didampingi para direktur teknis di lingkungan kantor pusat.