Senin, 06 Oktober 2025 09:27 WIB

2705 Arsip RSO Soeharso Surakarta Dimusnahkan Dalam Tahap Ke 8

Responsive image
Humas - RS Ortopedi Prof.Dr.R.Soeharso Surakarta
51

Sukoharjo (29/09) - Masih mengusung tema Hari Kearsipan ke 54 "Prakarsa Mahardika: Ekosistem Kearsipan Digital untuk Pemerintahan Berdayaguna, Kemajuan Ilmu Pengetahuan, dan Budaya Bangsa" serta pemenuhan Indikator Kinerja Kearsipan (IKK) RSO Soeharso Surakarta, pada hari Senin, 29 September 2025, bertempat di Ruang Records Center RSO Soeharso Surakarta, berlangsung acara ceremonial Pemusnahan Arsip Tahap 8.

Pemusnahan arsip berdasarkan Peraturan Kepala ANRI no. 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip  meliputi :

  1. Pembentukan panitia penilai arsip.
  2. Penyeleksian arsip
  3. Pembuatan daftar arsip usul musnah oleh Arsiparis di unit kearsipan
  4. Penilaian oleh panitia penilai arsip
  5. Permintaan persetujuan dari pimpinan Pencipta Arsip
  6. Penetapan arsip yang akan dimusnhakan
  7. Pelaksanaan pemusnahan.

Pemusnahan arsip Tahap Ke-8 ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian arsip usul musnah  yang telah dilaksanakan secara daring tanggal 18 Maret 2025 oleh Tim Penilai dari Biro Umum dan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, terdiri dari arsip rekam medis pasien, arsip keuangan serta arsip umum sebanyak 2.705 arsip (4.189 berkas) sesuai Lampiran surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/306/2025 tanggal 22 Agustus 2025.

Acara ini dipimpin oleh Tutik Sulestari, S.K.M,M.M, selaku Arsiparis Ahli Muda serta dilanjutkan pemberian sambutan dan arahan oleh Asis Muslimin, S.Psi. M.Psi. Psikolog, selaku Ketua Tim Kerja TURT. Juga dihadiri oleh staf dari Bagian SPI, staf Sub Tim Kerja Hukum, Arsiparis serta perwakilan dari unit kerja yang arsipnya dimusnahkan. Pemusnahan arsip tahap 8 dilaksanakan dengan cara dilebur di UD.Samak Jaya Karton pada tanggal 30 September 2025.