Makassar (06/10) - RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo menjadi tuan rumah kegiatan Pembinaan Teknis Keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Se Sulawesi Selatan yang diselenggarakan di Auditorium Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo.
Direktur Utama RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Prof. Syafri Kamsul Arif, Sp.An-KIC, KAKV berterima kasih dan bersyukur karena Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah menunjuk rumah sakit Wahidin Sudirohusodo sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan Pembinaan Teknis Keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
“Tentunya kami sangat berterima kasih, bersyukur karena dari KKI menunjuk Wahidin sebagai tempat untuk pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ini,” ungkap Syafri.
Kegiatan yang berlangsung secara daring dan luring ini merupakan forum komunikasi dan diskusi untuk menyamakan persepsi, menyampaikan pembaruan kebijakan, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah serta meningkatkan pemahaman Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam pembinaan profesi dan penegakan disiplin dalam memastikan mutu dan keberlanjutan layanan kesehatan di Indonesia.
Syafri menambahkan kegiatan ini sebagai wadah koordinasi dan berdiskusi antara Pemerintah Pusat, Konsil, Dinas Kesehatan, dan stakeholder terkait merupakan bentuk sinergi yang luar biasa.
“Ini tentunya sinergi yang luar biasa untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, mari kita sama-sama duduk, saya kira ini hal yang sangat positif,” tambah Syafri.
Wakil Ketua KKI dr. Robert Johan Pattiselanno, MARS dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Konsil Kesehatan Indonesia diamanatkan secara khusus melakukan pembinaan teknis keprofesian bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
“Bahwa KKI didalam UU 17 Tahun 2023 dan PP 28 Tahun 2004 telah diamanatkan secara khusus tugasnya melakukan pembinaan teknis keprofesian bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan selain daripada registrasi,” ujar Robby.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban bersama-sama dengan sektor lain untuk melakukan pembinaan kepada profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembinaan tentunya dilakukan dalam upaya pencegahan dan juga pemeliharaan dan koreksi terhadap kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan termasuk penyusunan standar-standar kompetensi dan profesi,” tambah Robby.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan berkeadilan.