Jumat, 31 Oktober 2025 00:28 WIB

RSUP Dr M Djamil Sosialisasikan Panduan Pre Construction Risk Assessment

Responsive image
Humas - RSUP dr. Djamil Padang
7

Padang (29/10) - RSUP Dr. M. Djamil melalui Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) gencar menyosialisasikan panduan Pre Construction Risk Assessment (PCRA) di Gedung Diklat. Sosialisasi ini dalam rangka menjamin keselamatan pasien, pekerja, dan menjaga mutu pelayanan di tengah kegiatan pembangunan, renovasi, atau perbaikan fasilitas.

"PCRA adalah langkah preventif yang mutlak dilakukan mengingat lingkungan rumah sakit memiliki kerentanan tinggi terhadap kontaminasi dan gangguan layanan," kata Ketua Komite K3RS RSUP Dr. M. Djamil, Katherina Welong, SKM, MARS, saat sosialisasi.

Ia memaparkan PCRA rumah sakit adalah kegiatan mengidentifikasi bahaya dan penilaian risiko sebelum kegiatan konstruksi, renovasi, demolisi dan rehabilitasi di rumah sakit dilaksanakan. Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi seluruh staf, kontraktor, dan pengunjung dan mencegah kontaminasi di suatu proyek pembangunan yang dapat merugikan pasien dan fasilitas.

"Kita tidak boleh menganggap remeh potensi bahaya dari sebuah proyek pembangunan. Di rumah sakit, risiko tidak hanya sebatas keselamatan fisik, tetapi juga risiko infeksi dan gangguan pada sistem pendukung kehidupan pasien," ujar Katherina Welong.

Katherina Welong juga mengingatkan akan konsekuensi serius jika PCRA tidak dilakukan, yang dampaknya akan berlipat ganda karena menyangkut keselamatan nyawa dan kualitas layanan kesehatan. Dampak negatif tersebut meliputi menurunkan kepercayaan masyarakat, gangguan layanan rumah sakit dan risiko kecelakaan kerja. "Kemudian kerugian finansial, paparan bahaya kesehatan dan kerusakan aset rumah sakit," sebutnya.

PCRA, tuturnya, secara komprehensif mengevaluasi berbagai aspek bahaya dari kegiatan konstruksi, renovasi, demolisi, dan rehabilitasi di rumah sakit. Berbagai area yang harus dipertimbangkan dalam asesmen risiko meliputi kualitas udara, utilitas, kebisingan, getaran, infection control assesment. "Bahan dan limbah berbahaya, keselamatan kebakaran, keamanan, prosedur darurat, dan bahaya lain mempengaruhi perawatan," paparnya.

Melalui sosialisasi panduan PCRA ini, tegasnya, RSUP Dr. M. Djamil menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan yang aman, sehat, dan kondusif. "Ini sejalan dengan standar akreditasi rumah sakit terkini," tukas Katherina Welong. (*)