Senin, 03 November 2025 16:53 WIB

Peningkatan Kapasitas Rumah Sakit dalam Penghitungan Biaya Satuan Pelayanan

Responsive image
abs roy - Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan
49

Bekasi (30/10) — Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan melalui Direktorat Pelayanan Klinis menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Rumah Sakit dalam Penghitungan Biaya Satuan Pelayanan yang berlangsung selama tiga hari di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan rumah sakit vertikal di lingkungan Kementerian Kesehatan, dengan tujuan memperkuat kemampuan rumah sakit dalam melakukan perhitungan biaya satuan pelayanan kesehatan secara akurat dan efisien.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kesehatan dalam mewujudkan sistem pembiayaan kesehatan yang efisien, transparan, dan berbasis data aktual. Melalui pelatihan ini, rumah sakit dibekali dengan pemahaman dan keterampilan teknis dalam menetapkan biaya satuan  untuk setiap jenis layanan. Penetapan ini menjadi dasar penting bagi rumah sakit dalam menghitung kebutuhan biaya operasional dan penyusunan tarif layanan yang lebih rasional serta berkeadilan.

Dalam sambutannya secara daring, Plt. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan (TKPKR), dr. Sunarto, M.Kes, menekankan pentingnya pembentukan tim biaya satuan pelayanan di setiap rumah sakit. “Tim ini memiliki tugas dan tanggung jawab mulai dari pengumpulan data biaya, analisis, hingga penetapan tarif layanan. Dengan kapasitas yang kuat dalam penghitungan biaya satuan, rumah sakit dapat menghasilkan kebijakan tarif dan pembiayaan yang lebih akurat serta berkeadilan,” jelas dr. Sunarto, M.Kes.

Lebih lanjut, dr. Sunarto menjelaskan bahwa penghitungan biaya satuan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/346/2025, yang mencakup dua pendekatan utama, yaitu top-down costing (metode Step Down) dan bottom-up costing (metode Time Driven Activity Based Costing / TDABC). Kedua metode ini dapat diterapkan sesuai kebutuhan dan jenis layanan yang dianalisis oleh rumah sakit.

Sebagai bagian dari transformasi digital di bidang kesehatan, Kementerian Kesehatan juga telah mengembangkan aplikasi penghitungan biaya satuan berbasis metode TDABC. Saat ini, aplikasi tersebut sedang dalam proses integrasi dengan SSO Ditjen Kesehatan Lanjutan serta pemindahan server untuk memperkuat infrastruktur digital. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu rumah sakit melakukan perhitungan biaya satuan secara mandiri, konsisten, dan terstandar nasional.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FKKMK UGM) dan Universitas Jember, yang memberikan pemaparan sekaligus simulasi penghitungan biaya satuan dengan metode TDABC. Peserta juga melakukan uji coba langsung menggunakan data riil dari layanan unggulan masing-masing rumah sakit, seperti operasi katarak, kemoterapi, kateterisasi jantung, dan tindakan bedah lainnya.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Kesehatan berharap rumah sakit mampu menyusun tarif pelayanan yang mencerminkan biaya riil, efisiensi operasional, dan mutu layanan kepada masyarakat. “Dengan penghitungan biaya satuan yang baik, rumah sakit dapat menjaga keseimbangan antara efisiensi, keberlanjutan finansial, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan,” tutup Plt. Dir TKPKR.