Padang (12/11) - RSUP Dr. M. Djamil terus memperkuat komitmennya dalam menjamin mutu dan keamanan produk darah. Hal ini diwujudkan melalui pertemuan dengan tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Ruang Rapat Direksi. Pertemuan tersebut berfokus pada Asistensi Regulatori Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bagi Unit Pengelola Darah (UPD) RSUP Dr. M. Djamil. Asistensi ini menjadi langkah rumah sakit rujukan utama di Sumatera Barat tersebut dalam memenuhi standar kualitas internasional dan regulasi nasional terkait pengelolaan darah.
Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua mengapresiasi kehadiran Tim BPOM. “Kami menyambut baik kehadiran Tim BPOM. Pertemuan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis yang sangat krusial bagi rumah sakit kami,” ujar Dovy.
Turut hadir Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian dr. Maliana, M.Kes, Direktur Layanan Operasional drg. Ade Palupi Muchtar, MARS, Kepala Instalasi Laboratorium Sentral dr. Yoshie Anto Chicamy, Sp.PK, Kepala Unit Pengelola Darah Dr. dr. Zelly Dia Rofinda, Sp.PK, Subsp. B.D.K.T (K), Subsp. H. K (K) dan jajaran serta manajemen. Kemudian Ketua Tim BPOM Nursaadah, S.Si, M.Si dan anggota tim serta perwakilan BPOM Padang.
Dovy Djanas menjelaskan upaya penguatan regulasi Unit Pengelola Darah ini sejalan dengan salah satu pilar utama dalam Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan. “Ini merupakan salah satu pilar penting dalam transformasi kesehatan, yaitu Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan yang secara spesifik mencakup pengolahan darah. Ketersediaan darah yang aman, bermutu, dan terjamin kualitasnya adalah kunci dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Peningkatan mutu UPD melalui CPOB diharapkan dapat menjamin keamanan, efikasi, dan kualitas produk darah yang didistribusikan kepada pasien. “Sekaligus memperkuat ketahanan stok dan sistem pengelolaan darah di lingkungan rumah sakit rujukan utama di Sumatera Barat ini,” ucapnya.
Ditambahkan, Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Dr. M. Djamil, Dr. dr. Bestari Jaka Budiman, Sp.THT-KL (K), asistensi CPOB ini sebagai langkah fundamental, bukan hanya untuk memenuhi regulasi semata, tetapi juga untuk memberikan jaminan maksimal terhadap keamanan dan kualitas setiap kantong darah yang kami sediakan untuk pasien. “UPD kami adalah garda terdepan dalam pelayanan transfusi, dan dengan standar CPOB, kami memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari pengambilan, pengolahan, hingga penyimpanan darah, telah dilakukan dengan cara yang terstandardisasi dan terbaik,” ujar Bestari.
Sertifikasi CPOB merupakan standar mutu yang harus dipenuhi oleh fasilitas yang memproduksi atau mengelola produk farmasi, termasuk darah dan komponennya. Untuk Unit Pengelola Darah, sertifikasi ini mencakup aspek-aspek seperti manajemen mutu, personalia yang kompeten, bangunan dan fasilitas yang memadai, peralatan, dokumentasi, hingga penarikan produk.
“Rumah sakit berkomitmen untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan oleh BPOM dan menargetkan agar proses sertifikasi dapat rampung dalam waktu dekat,” harap Bestari.
Sementara itu, Ketua Tim BPOM Nursaadah, S.Si, M.Si menegaskan pendampingan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong semua Unit Pengelola Darah di Rumah Sakit Rujukan Nasional agar dapat segera tersertifikasi CPOB.
“Kemandirian dalam akses dan produksi produk darah berkualitas tinggi adalah prioritas. Darah, sebagai produk biologis, membutuhkan penanganan yang sangat ketat. Asistensi ini adalah dukungan nyata BPOM untuk memastikan RSUP Dr. M. Djamil memiliki sistem mutu yang kokoh, sehingga plasma darah yang dihasilkan di masa depan juga dapat mendukung program fraksionasi plasma nasional,” tukasnya.(*)