Padang (14/11) - RSUP Dr. M. Djamil menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin mutu layanan dan integritas seluruh jajaran pegawainya. Melalui Komite Etik dan Hukum, rumah sakit rujukan utama di Sumatra Bagian Tengah ini mengadakan Sosialisasi Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) serta Pedoman Etika Pelayanan Tahun 2025.
Sosialisasi yang dilangsungkan di Auditorium Lantai IV Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat Jalan ini bertujuan untuk memastikan setiap individu yang berkarya di RSUP Dr. M. Djamil tidak hanya memiliki kompetensi teknis yang mumpuni. Tetapi juga berlandaskan pada etika dan moralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua, dalam sambutannya menekankan urgensi dari pemahaman dan penerapan panduan etika dan perilaku ini. Ia mengajak seluruh staf untuk menjadikan etika sebagai fondasi utama dalam bekerja.
"Mari kita bangun organisasi ini. Dengan cara memahami ranah-ranah etika dan perilaku, Insya Allah kita akan terlindungi, dan pemahaman ini akan menjadikan rumah sakit ini berproses memberikan pelayanan terbaik kepada pasien," tegas Dovy Djanas.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Direktur Layanan Operasional drg. Ade Palupi Muchtar, MARS, Direktur Perencanaan dan Keuangan Luhur Joko Prasetyo, berbagai perwakilan tim kerja, komite dan instalasi serta perwakilan KSM.
Menurut Direktur Utama, memahami batasan-batasan etika bukan hanya sekadar kepatuhan formalitas, namun merupakan benteng perlindungan bagi individu pegawai maupun institusi secara keseluruhan. "Penerapan Code of Conduct yang konsisten akan menciptakan lingkungan kerja yang profesional, akuntabel, dan pada akhirnya, meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas layanan di RSUP Dr. M. Djamil," ucapnya.
Ketua Komite Etik dan Hukum RSUP Dr. M. Djamil, Dr. dr. Najirman, Sp.PD-KR, FINASIM, menyampaikan agar seluruh civitas hospitalia tidak hanya memahami materi yang disampaikan, tetapi juga mengimplementasikannya dalam tugas sehari-hari. "Panduan ini bukan sekadar dokumen di atas kertas, tetapi merupakan roh dari setiap pelayanan yang kita berikan," ujar Dr. Najirman.
Ia mengharapkan agar seluruh jajaran RSUP Dr. M. Djamil segera menginternalisasi dan mengaplikasikan Panduan Etik dan Perilaku serta Pedoman Etika Pelayanan Tahun 2025 secara konsisten. "Implementasi yang serius akan memastikan bahwa standar pelayanan RSUP Dr. M. Djamil selaras dengan prinsip-prinsip etika kedokteran dan hukum yang berlaku. Sekaligus memenuhi ekspektasi pasien terhadap layanan yang profesional, manusiawi, dan berkualitas. Komite Etik dan Hukum berkomitmen untuk terus mendampingi dan mengawasi proses implementasi ini demi terciptanya budaya kerja berintegritas dan pelayanan prima," tukasnya. (*)