PROSEDUR PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

Dikutip dari website komisiinformasi.go.id , permohonan penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:

  • 1. Datang secara langsung ke Komisi Informasi atau
  • 2. Mengajukan permohonan secara tertulis melalui e-mail atau surat.

Berikut Syarat Pendaftaran Permohonanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik:

  • 1. Identitas Pemohon
    • > Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
    • > Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
    • > Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)
  • 2. Berkas Permohonan Kepada Badan Publik
    • > Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
    • > Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
    • > Surat Keberatan
    • > Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)
Responsive image

Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara langsung ataupun melalui Surat Elektronik melalui [email protected] atau [email protected] dengan melampirkan persyaratan yang tercantum diatas.