Datang ke Komisi Informasi
Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan datang secara langsung ke Komisi Informasi.
Bersama untuk Pelayanan
Kesehatan yang Lebih Baik
MEMUAT...
Mohon tunggu, halaman sedang dimuat.Panduan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi, mulai dari cara pengajuan hingga dokumen yang perlu dipersiapkan.
Lihat mekanisme ↓Dikutip dari website Komisi Informasi , permohonan penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan dengan dua cara.
Permohonan penyelesaian sengketa informasi dapat disampaikan secara langsung maupun secara tertulis.
Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan datang secara langsung ke Komisi Informasi.
Pemohon dapat mengajukan permohonan secara tertulis melalui surat elektronik atau surat dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Berikut persyaratan pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang tercantum pada halaman sumber.
Lampirkan KTP.
Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian.
Lampirkan Surat Kuasa.
Surat permohonan informasi ke Badan Publik.
Surat jawaban dari Badan Publik, apabila ada.
Dokumen surat keberatan yang telah diajukan.
Surat jawaban keberatan, apabila ada.
Pemohon dapat mengajukan permohonan secara langsung ataupun melalui surat elektronik dengan melampirkan persyaratan yang tercantum di atas.
Lihat alur lengkap pada ilustrasi berikut untuk memahami tahapan proses secara visual.
Kelengkapan identitas dan berkas permohonan membantu memastikan pengajuan dapat disampaikan sesuai dengan persyaratan yang tercantum.