PROSEDUR PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Dikutip dari website komisiinformasi.go.id , permohonan penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
- 1. Datang secara langsung ke Komisi Informasi atau
- 2. Mengajukan permohonan secara tertulis melalui e-mail atau surat.
Berikut Syarat Pendaftaran Permohonanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik:
- 1. Identitas Pemohon
- > Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
- > Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
- > Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)
- 2. Berkas Permohonan Kepada Badan Publik
- > Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
- > Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
- > Surat Keberatan
- > Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)
Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara langsung ataupun melalui Surat Elektronik melalui [email protected] atau [email protected] dengan melampirkan persyaratan yang tercantum diatas.