Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1265/2024 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi, dan Pembentukan Tim kerja dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Gedung Eijkman
Jl. Pangeran Diponegoro No.69, Jakarta Pusat
Telepon: (021) 4212524
WA Chat: 081513513273
Informasi lengkap mengenai layanan dan fasilitas UPT ini akan segera ditambahkan.