LAMDAKU

LAMDAKU

Lembaga Penyelenggara Akreditasi Laboratorium Medis, Unit Pengelola Darah dan Klinik Utama (LPA LAMDAKU) telah disahkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/321/2026 Tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit, Klinik Utama, Klinik Pratama, Pusat Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Medis, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dan Unit Pengelola Darah. LPA LAMDAKU berada di bawah naungan PT LAMDAKU MITRA NUSANTARA yang telah ditetapkan dengan SK KEMENKUMHAM NO AHU- 0072736.AH.01.01.Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. LAMDAKU MITRA NUSANTARA dan telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB: 2808250110195

Website LAMDAKU

-