Lembaga Penyelenggara Akreditasi Kesehatan Lanjutan

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/321/2026, penetapan Lembaga Penyelenggara Akreditasi ini bertujuan untuk menilai peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan secara nasional yang kredibel dan transparan.