Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/321/2026, penetapan Lembaga Penyelenggara Akreditasi ini bertujuan untuk menilai peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan secara nasional yang kredibel dan transparan.
Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) adalah lembaga akreditasi rumah sakit independen yang telah berkiprah lebih dari tiga dekade dalam mendorong peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Indonesia. KARS memperoleh pengakuan internasional dari ISQua External Evaluation Association, yang mencerminkan kredibilitas, tata kelola, dan kualitas proses akreditasinya. Berlandaskan nilai integritas, profesionalisme,…
Lihat Lembaga
LARS DHP merupakan Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit yang berkomitmen mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui proses akreditasi yang profesional, objektif, dan berkelanjutan. Dengan visi menjadi lembaga akreditasi rumah sakit yang unggul di tingkat nasional maupun internasional dengan mengedepankan standar mutu dan keselamatan pasien, LARS DHP senantiasa meningkatkan kualitas SDM,…
Lihat Lembaga
Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI) merupakan salah satu dari 8 Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit yang didirikan pada tanggal 13 September 2021, dan berhak menyelenggarakan Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia karena telah mendapatkan SK pengukuhan dari kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk dapat menyelenggarakan akreditasi rumah sakit. Larsi memiliki…
Lihat Lembaga
Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien RS yang disingkat dengan LAM-KPRS didirikan pada 27 Mei 2021 merupakan lembaga independen akreditasi RS sesuai SK Menkes dengan nomor HK0107/Menkes/6604/2021. LAM KPRS didirikan oleh para pakar di bidang perumahsakitan, akademisi, dan para pakar lainnya di bidang kesehatan.LAM KPRS dalam menjalankan fungsinya selain melakukan…
Lihat Lembaga
LAFKI adalah lembaga independen penyelenggara akreditasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/321/2026 Tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit, Klinik Utama, Klinik Pratama, Pusat Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Medis, Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Unit Pengelola Darah.
Lihat Lembaga
Badan Akreditasi Mutu Rumah Sakit (BAMUTU RS) merupakan Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit (LPA RS) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia melalui KMK Nomor HK.01.07/MENKES/321/2026 sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan akreditasi rumah sakit di Indonesia. BAMUTU RS berada di bawah badan hukum PT Badan Akreditasi Mudah Bersatu (BAMUTU) yang…
Lihat Lembaga
Lembaga Akreditasi Layanan Kesehatan (LAL-Kes) didirikan pada tanggal 28 Mei 2025 oleh pemerhati kesehatan yang memiliki semangat yang sama untuk berkontribusi meningkatkan mutu layanan kesehatan dengan berlandaskan Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes 12/2020 dan Permenkes 34/2022 yang mengatur akreditasi. LAL-Kes…
Lihat Lembaga
Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Quantum Indonesia (LARSQI) lahir dari kesadaran akan pentingnya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia secara berkelanjutan dan berbasis data. Di tengah tantangan kompleks dunia kesehatan, kebutuhan akan lembaga akreditasi yang independen, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan standar nasional dan internasional menjadi kebutuhan. Melihat urgensi tersebut, PT…
Lihat Lembaga
Komite Akreditasi Kesehatan Lanjutan (KAKL) hadir sebagai mitra strategis bagi setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) di Indonesia. Kami memahami bahwa mutu pelayanan kesehatan merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, KAKL berkomitmen penuh untuk memandu dan mengevaluasi implementasi standar mutu demi terciptanya pelayanan yang aman, efektif,…
Lihat Lembaga
PT. Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Lanjutan (LAFKESLAN) merupakan lembaga penyelenggara akreditasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/321/2026 untuk mendukung peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan. LAFKESLAN menyelenggarakan akreditasi bagi Klinik Utama, Laboratorium Medis, dan Unit Pengelola Darah (UPD) dengan berlandaskan prinsip pemberdayaan wilayah secara dinamis, solutif dan fokus…
Lihat Lembaga
LAFKI adalah lembaga independen penyelenggara akreditasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/321/2026 Tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit, Klinik Utama, Klinik Pratama, Pusat Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Medis, Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Unit Pengelola Darah.
Lihat Lembaga
Lembaga Akreditasi Klinik Utama, Laboratorium Medis dan Unit Pengelola Darah disingkat LASKESDA atau Acrreditation for clinic lab & Blood services (CLanBS) adalah Lembaga Akreditasi mandiri yang membantu peningkatan mutu, membantu mempersiapkan dan mendampingi akreditasi serta melakukan survei akreditasi. LASKESDA membentuk tim yang bekerja secara kolaboratif dengan menjunjung tinggi nilai organisasi…
Lihat Lembaga
Lembaga Penyelenggara Akreditasi Laboratorium Medis, Unit Pengelola Darah dan Klinik Utama (LPA LAMDAKU) telah disahkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/321/2026 Tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit, Klinik Utama, Klinik Pratama, Pusat Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Medis, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dan Unit Pengelola Darah. LPA LAMDAKU berada di bawah…
Lihat Lembaga
Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna Lanjutan (PKPL) hadir sebagai mitra bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam membangun dan meningkatkan mutu layanan secara berkelanjutan. Berfokus pada Klinik Utama, Unit Pengelola Darah (UPD), dan Laboratorium Medis, PKPL mendukung proses akreditasi melalui pendekatan yang profesional, objektif, dan berintegritas. Kami percaya bahwa mutu layanan…
Lihat Lembaga
Lembaga Penyelenggara Akreditasi Semar Bhakti Nusantara Utama (LPA-SBN UTAMA) didirikan dengan Badan Hukum Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00 30543.AH.01.01.TAHUN 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Semar Bhakti Nusantara. Lembaga Penyelenggara Akreditasi Semar Bhakti Nusantara (LPA-SBN) di dirikan melalui Akta Notaris Hasbi…
Lihat Lembaga
Gemilang Mutu Akreditasi Klinik Utama Laboratorium Medis dan Unit Pengelola Darah ( GEMA KLU) merupakan lembaga penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan dengan KMK 321 tahun 2026 sebagai lembaga penyelenggara akreditasi untuk Klinik Utama dan Unit Pengelola Darah ( UPD ). GEMA KLU mempunyai VISI Menjadi Lembaga Penyelenggaraan Akreditasi dan Pelatihan Yang…
Lihat Lembaga
Lembaga Akreditasi Klinik Utama, Laboratorium Medis dan Unit Pengelola Darah disingkat LABTAMA, adalah Lembaga Penyelenggara Akreditasi TERPERCAYA untuk AKREDITASI KLINIK UTAMA dan UNIT PENGELOLA DARAH yang didirikan pada tanggal 9 Juni 2025. LABTAMA berbadan hukum Perseroan Terbatas yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai Lembaga Penyelenggara Akreditasi Klinik Utama dan Unit Pengelola…
Lihat Lembaga
Layanan Akreditasi Fasilitas Kesehatan Rujukan Indonesia (LAFARSI), atau Indonesian Referral Health Facility Accreditation Service (IRHFASI), adalah sebuah lembaga penyelenggara akreditasi (LPA) Kesehatan Rujukan yang disahkan oleh Kementerian Kesehatan RI. LAFARSI adalah salah satu dari LPA yang berkomitmen menjadi mitra terpercaya dalam menjamin mutu Kesehatan Rujukan melalui mekanisme akreditasi yang transparan,…
Lihat Lembaga
LAKUMU DHP merupakan Lembaga Penyelenggara Akreditasi Klinik Utama yang berkomitmen mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui proses akreditasi yang profesional, objektif, dan berkelanjutan. Dengan visi menjadi lembaga akreditasi klinik utama yang unggul di tingkat nasional maupun internasional dengan mengedepankan standar mutu dan keselamatan pasien, LAKUMU DHP senantiasa meningkatkan kualitas SDM,…
Lihat Lembaga
LPA LASKARA (Lembaga Penyelenggara Akreditasi Standardisasi Klinik Laboratorium dan Unit Pengelola Darah Nusantara) merupakan lembaga independen yang berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui standardisasi dan akreditasi yang profesional, transparan, objektif, dan berkelanjutan. LPA LASKARA berperan sebagai mitra strategis bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memenuhi dan mempertahankan standar mutu yang unggul.…
Lihat Lembaga