BAMUTU RS

BAMUTU RS

Badan Akreditasi Mutu Rumah Sakit (BAMUTU RS) merupakan Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit (LPA RS) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia melalui KMK Nomor HK.01.07/MENKES/321/2026 sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan akreditasi rumah sakit di Indonesia. BAMUTU RS berada di bawah badan hukum PT Badan Akreditasi Mudah Bersatu (BAMUTU) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Pratiwi Hidayani, S.H., M.Kn. Nomor 3 tanggal 16 Juni 2025 dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0047905.AH.01.01.TAHUN 2025. Sebagai lembaga yang Profesional dan Bermutu, BAMUTU RS berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Mutu Rumah Sakit Tumbuh Bersama BAMUTU RS.

Website BAMUTU RS

-