PT. Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Lanjutan (LAFKESLAN) merupakan lembaga penyelenggara akreditasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/321/2026 untuk mendukung peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan. LAFKESLAN menyelenggarakan akreditasi bagi Klinik Utama, Laboratorium Medis, dan Unit Pengelola Darah (UPD) dengan berlandaskan prinsip pemberdayaan wilayah secara dinamis, solutif dan fokus pada output serta outcome, ringkas, cepat, memudahkan dan transparan, pelayanan dengan hati, peningkatan mutu yang berkelanjutan, kompeten dan andal, serta digitalisasi akreditasi. Melalui pendekatan yang profesional, objektif, dan edukatif, LAFKESLAN berkomitmen menjadi mitra strategis fasilitas kesehatan dalam mewujudkan pelayanan yang bermutu, aman, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Website LAFKESLAN