Makassar (24/09) - Tim Assesor yang terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI) dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) telah melakukan verifikasi lapangan di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Verifikasi lapangan ini merupakan bagian dari proses untuk mendapatkan sertifikat Rumah Sakit Pendidikan Utama. Ketua tim Assesor dr. Else Mutiara Sihotang, Sp.PK mengatakan sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan bahwa penetapan Rumah Sakit Pendidikan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. “Undang-Undang yang baru No. 17 maupun PP No. 28, rumah sakit yang menjadi tempat pendidikan untuk peserta didik baik itu nakes (tenaga kesehatan) maupun named (tenaga medis) harus mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan” ucap Else.
Sesuai dengan aturan tersebut, penetapan Rumah Sakit Pendidikan hanya akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan 1 kali, tidak akan ada lagi penetapan yang berulang-ulang.“Untuk RS Pendidikan kedepan ini SKnya hanya akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan 1 kali, jadi tidak akan ada lagi penetapan berulang-ulang, tetapi tetap akan kami lakukan evaluasi dan monitoring setiap 3 tahun” tambah Esle.
Diketahui, rumah sakit RS Wahidin Sudirohusodo sudah mendapatkan sertifikat pendidikan utama sebelumnya. Meskipun begitu, Else mengatakan jika pihaknya tetap melakukan penilaian sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang baru. “Walaupun Rumah Sakit Wahidin ini sudah menjadi tempat pendidikan barangkali sudah puluhan tahun untuk FK (Fakultas Kedokteran) UNHAS, tetapi sesuai yang ada di Undang-Undang, kita tetap melakukan penilaian apakah RSWS ini masih memenuhi persyaratan untuk dtetapkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan” ungkap Elsa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan, ada 5 indikator yang harus dipenuhi yaitu:
Lebih lanjut lagi, Elsa menyampaikan Rumah sakit pendidikan mempunyai 3 fungsi yaitu pelayanan, pendidikan dan penelitian. “Untuk pendidikan dan pelayanan saya pikir di RS Wahidin Sudirohusodo sudah berjalan dengan baik, kami harapkan penelitian juga bisa berjalan dengan baik, CRUnya bisa dilaksanakan, bisa menjadi tempat pusat penelitian klinik yang ada di rumah sakit dan barangkali juga nanti bisa kerjasama dengan FK Unhas untuk melaksanakan penelitian” ujar Elsa”
Direktur Utama RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, Prof. Dr. dr.Syafri Kamsul Arif, Sp. An-KIC, KAKV dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan rasa optimis atas upaya yang telah dilakukan guna mempertahankan sertifikat tersebut dengan memenuhi persyaratan dan standar yang sudah ditetapkan. “ terima kasih untuk effort kita semua tentunya, bagaimana Wahidin bisa hadir selain memberikan pelayanan juga sebagai pusat pendidikan utama dalam artian bahwa disitu ada pelayanan yang baik tentunya akan hadir pendidikan yang baik dan secara resiprokal dimana ada pendidikan yang baik tentunya disitu akan hadir pelayanan yang baik” ucap Syafri.
Sejak 2 tahun terakhir RS Wahidin Sudirohusodo bukan hanya menjadi wahana bagi PPDS 1 dan PPDS 2 tetapi juga fellowship. “fellowship kami ini lebih ke arah bagaimana memberikan pelayanan, bagaimana kab/kota bisa terberdayakan dengan pengampuan-pengampuan dan RS Wahidin Sudirohusodo sebagai RS pendidikan dan pelayanan utama juga mengampu sampai ke papua, yang banyak kami lakukan dengan fellow ini adalah fellowship kardiologi, neurologi, anastesiologi, penyakit dalam dan pediatric”, tambah Syafri.
Prof. Syafri berharap, kedepannya rumah sakit pendidikan bisa lebih baik dan tentunya RS Wahidin Sudirohusodo mendapatkan akreditasi kembali sebagai rumah sakit pendidikan.