Jakarta – Hari Kesadaran Cedera Kepala Sedunia (World Head Injury Awareness Day) diperingati setiap tanggal 20 Maret, tujuan peringatan Hari Kesadaran Cedera Kepala Sedunia ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang permasalahan yang timbul dari cedera kepala. Hari Epilepsi Sedunia (World Purple Day for Epilepsy Awarness) diperingati setiap tanggal 26 Maret dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang epilepsi. Dalam rangka dua hari besar tersebut, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta mengadakan edukasi yang ditujukan kepada pasien dan keluarga pasien pada hari Rabu, 12 Maret 2025 di Poliklinik Reguler Lantai 2, Gedung A.
Edukasi ini menghadirkan narasumber ahli dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta yaitu dr. Ranette Roza, Sp.N yang membahas materi “Risiko Kejang Pasca Trauma Kepala”, Suwarni, S.Kep.,Ners yang membahas "Perawatan di rumah pada Pasien Risiko Kejang Pasca Trauma Kepala”, dan Mira Monika, A.Md yang membahas “Hak dan Kewajiban Pasien”. Dalam penyampaian materinya, dr. Ranette Roza, Sp.N mengatakan bahwa Penanganan dari Pasien yang kejang karena cedera kepala adalah tetap tenang, jangan panik dan pastikan untuk mengamankan pasien. Langkah berikutnya adalah baringkan pasien miring ke salah satu sisi untuk mencegah aspirasi atau tersedak air liur atau muntahan, bagi keluarga atau kerabat yang sedang menangani pasien kejang diharapkan untuk tidak memasukkan benda apapun ke dalam mulut pasien termasuk jari atau sendok karena dapat menyebabkan cedera atau gigi patah. dr. Ranette Roza, Sp.N juga menambahkan jika keluarga atau kerabat bisa mencatat berapa lama durasi kejang dan bila memungkinkan memvideokan pasien, sehingga saat nanti bisa menjadi acuan dokter yang menangani untuk memberikan diagnosis lebih lanjut. Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah jika kejang lebih dari 5 menit dan/atau jika kejang berulang atau setelah kejang pasien tidak sadar segera bawa pasien ke UGD terdekat.
Dalam pembahasan materi “Perawatan di rumah pada Pasien Risiko Kejang Pasca Trauma Kepala” yang dipaparkan oleh Suwarni, S.Kep., Ners disimpulkan bahwa keluarga dan kerabat dari pasien dapat membantu pasien beradaptasi dengan kondisi mereka (memahami, mandiri, dan produktif), memberikan dukungan psikologis dengan mengurangi stress dari pasien seperti tidak memberikan tekanan pada mental pasien lewat perkataan ataupun perilaku. Diharapkan keluarga dan kerabat pasien dapat mengetahui tanda dan gejala awal dari kejang yang dialami oleh pasien, membantu pasien untuk disiplin dalam pengobatan, kontrol rutin meskipun tidak muncul kejang. Materi terakhir dari edukasi ini adalah pembahasan tentang “Hak dan Kewajiban Pasien” dimana diharapkan dari pemaparan materi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang apa yang bisa dan harus dilakukan selama proses perawatan, sehingga pasien dapat merasa nyaman, lebih aman, dan berdaya dalam pengambilan keputusan terkait kesehatannya.
Diharapkan dari rangkaian edukasi ini dapat menumbuhkan kesadaran bagi pasien maupun keluarga pasien tentang pentingnya mengetahui gejala sampai penanganan kejang baik yang diakibatkan oleh cedera kepala maupun epilepsi, dan tidak lupa juga tentang hak dan kewajiban pasien selama proses perawatan di rumah sakit.