Padang (23/06) - RSUP Dr. M. Djamil menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Sosial Sumbar tentang penanganan orang terlantar dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) di Ruang Rapat Direksi. Kerja sama strategis ini secara khusus berfokus pada penanganan pasien terlantar pasca-perawatan dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) di RSUP Dr. M. Djamil kepada masyarakat.
MoU tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Dr. dr. Dovy Djanas, SpOG, KFM, MARS, FISQua bersama Kepala Dinas Sosial Sumbar Syaifullah. Turut disaksikan Direktur Medik dan Keperawatan Dr. dr. Bestari Jaka Budiman, Sp.THT-KL (K), Direktur Layanan Operasional drg. Ade Palupi Muchtar, MARS dan Direktur Perencanaan dan Keuangan Luhur Joko Prasetyo.
Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Dovy Djanas menyoroti tantangan yang kerap dihadapi rumah sakit terkait pasien terlantar yang telah menyelesaikan perawatan medis. Namun tidak memiliki keluarga atau kerabat yang dapat menjemput atau menampung mereka.
“Kami sering menemukan kasus di mana pasien, setelah pulih dari sakitnya, tidak memiliki tempat untuk pulang atau keluarga yang menjemput. Ini menjadi dilema besar bagi kami, karena rumah sakit memiliki keterbatasan dalam menampung pasien pasca-perawatan dalam jangka panjang,” ujar Dovy.
Ia mengatakan MoU ini adalah solusi konkret. Dengan adanya kerja sama ini, pasien terlantar yang telah selesai menjalani perawatan di RSUP Dr. M. Djamil dapat segera ditangani oleh Dinas Sosial untuk tindak lanjut. Baik itu reintegrasi dengan keluarga jika memungkinkan, atau penampungan di fasilitas sosial yang sesuai.
“Kolaborasi ini adalah perwujudan komitmen RSUP Dr. M. Djamil dalam memberikan pelayanan kesehatan yang holistik, tidak hanya berfokus pada aspek medis, tetapi juga aspek sosial kemasyarakatan,” tegas Dovy.
Kepala Dinas Sosial Sumbar Syaifullah menyambut baik langkah maju ini. “Kami bersyukur atas inisiatif dan kesediaan RSUP Dr. M. Djamil untuk memperkuat kerja sama ini. Penanganan pasien terlantar pasca-perawatan adalah salah satu isu kompleks yang memerlukan penanganan lintas sektor,” kata Syaifullah.
Syaifullah menjelaskan MoU ini akan mempermudah alur koordinasi antara rumah sakit dan dinas sosial. “Dengan adanya MoU ini, kami memiliki landasan yang jelas untuk bertindak cepat. Ini akan memastikan bahwa pasien yang telah sembuh tidak justru menjadi terlantar di lingkungan rumah sakit, melainkan mendapatkan perlindungan dan penanganan sosial yang layak,” paparnya.
Ia berharap dengan sinergi yang kuat antara RSUP Dr. M. Djamil dan Dinas Sosial Sumbar, masalah pasien terlantar pasca-perawatan dapat ditangani secara lebih efektif, humanis, dan berkelanjutan. “Ini guna memastikan tidak ada lagi pasien yang “tertinggal” setelah pulih dari sakitnya,” tukasnya.(*)