Jakarta (23/06) - Akreditasi rumah sakit diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit yang merupakan pedoman bagi rumah sakit dalam melaksanakan akreditasi sebagai upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Peningkatan mutu dan keselamatan pasien merupakan proses kegiatan yang tidak pernah berhenti dan harus selalu dilakukan oleh rumah sakit di Indonesia, sehingga diharapkan dapat sejajar dengan mutu rumah sakit di tingkat internasional.
Dalam melaksanakan akreditasi dibutuhkan standar akreditasi sebagai acuan rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan. Standar akreditasi ini harus berfokus pada pasien, bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan standar akreditasi di tingkat global. Akreditasi rumah sakit sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 1995 dengan menggunakan standar akreditasi berdasarkan tahun berapa standar tersebut mulai dipergunakan untuk penilaian, sehingga selama ini belum pernah ada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia sedangkan status akreditasi saat ini ada status akreditasi nasional dan status akreditasi internasional.
RSPON Mahar Mardjono Jakarta mendapat kepercayaan dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai salah satu rumah sakit yang menjadi tempat pelaksanaan praktik lapangan dalam rangka Pelatihan Calon Surveior Akreditasi Rumah Sakit. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di ruang Auditorium lantai 16 Gedung B dan diikuti oleh 30 orang peserta yang sedang menjalani pelatihan intensif untuk menjadi surveior KARS.
Kegiatan pelatihan dibuka secara resmi oleh Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian RSPON Mahar Mardjono Jakarta, (Prof. Dr. dr. Syahrul, Sp.S(K)). Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan mutu layanan kesehatan nasional, serta merupakan bentuk kontribusi aktif RSPON dalam mendukung sistem akreditasi rumah sakit yang berkualitas dan berkelanjutan.
Selama kegiatan berlangsung, para calon surveior melakukan berbagai aktivitas praktik seperti penilaian dokumen, observasi langsung ke unit-unit pelayanan, serta wawancara dengan staf medis, keperawatan, manajemen rumah sakit, dan pasien. Semua kegiatan ini dilakukan dengan pengawasan dan arahan dari surveior senior yang berpengalaman. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para calon surveior dengan keterampilan teknis dan pemahaman mendalam terhadap implementasi standar akreditasi rumah sakit yang ditetapkan oleh KARS.
Penunjukan RSPON Mahar Mardjono Jakarta sebagai tempat praktik lapangan mencerminkan kepercayaan terhadap reputasi rumah sakit ini dalam menjaga dan menerapkan standar mutu, keselamatan pasien, serta tata kelola klinis yang baik. Sebagai rumah sakit rujukan nasional di bidang neurologi dan bedah saraf, RSPON Mahar Mardjono Jakarta terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas layanan melalui penerapan standar-standar yang terukur, transparan, dan berbasis keselamatan.
Partisipasi RSPON Mahar Mardjono Jakarta dalam kegiatan ini juga menjadi sarana refleksi dan evaluasi internal untuk terus memperkuat budaya mutu serta meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam menghadapi tantangan pelayanan kesehatan di masa depan. Selain itu, kegiatan ini turut mempererat sinergi antara rumah sakit dan KARS dalam membangun sistem akreditasi yang kredibel, independen, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para calon surveior KARS dapat membawa semangat profesionalisme dan pemahaman kontekstual dalam tugasnya kelak, sekaligus memperkuat jaringan rumah sakit di Indonesia dalam menerapkan prinsip-prinsip mutu dan keselamatan pasien secara menyeluruh.