Pekanbaru (12/09) - Dalam rangka mendukung transformasi sistem kesehatan nasional, salah satu langkah penting yang tengah dilakukan adalah penguatan layanan kesehatan jiwa. Hal ini diwujudkan melalui program Jejaring Pengampuan Layanan Unggulan dan Kemitraan yang melibatkan RS Soeharto Heerdjan sebagai Rumah Sakit Pengampu Regional II.
RS Soeharto Heerdjan sebagai rumah sakit pengampu layanan kesehatan regional II resmi menandatangi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengampuan Layanan Kesehatan Jiwa di RSJ Tampan Riau, sebagai langkah strategis memperkuat sistem layanan kesehatan jiwa di Indonesia.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Plt. Direktur Utama RS. Soeharto Heerdjan dr. Desmiarti, Sp.KJ ,MARS, Direktur RS Jiwa Tampan, Direktur RSUD Arifin Achmad, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, Direktur RSUD Bengkalis, Direktur RSUD Kota Dumai, Direktur RSUD Bangkinang yang disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Dewan Pengawas Rumah Sakit Jiwa Tampan.
Setelah penandatanganan penandatanganan kerja sama acara dilanjutkan dengan visitasi RSJ Tampan Riau oleh delegasi RS Soeharto Heerdjan.
Sebagai rumah sakit pengampu, RS Soeharto Heerdjan memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pendampingan bagi rumah sakit jiwa maupun rumah sakit umum di berbagai daerah, agar tercapai kesetaraan kompetensi dan kualitas layanan kesehatan jiwa di seluruh Indonesia. Implementasi sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akses, mutu layanan, serta menekan angka kesakitan, kematian, dan kecacatan akibat gangguan kesehatan jiwa.
Secara umum, tujuan dari program ini adalah pemerataan akses dan mutu layanan kesehatan jiwa, khususnya melalui peningkatan kapasitas rumah sakit jejaring yang berada di bawah pengampuan RS Soeharto Heerdjan.
Untuk mewujudkan pemerataan layanan, terdapat beberapa kegiatan utama yang dilaksanakan, yaitu:
Program ini memberikan manfaat nyata bagi berbagai pihak, antara lain:
RS Soeharto Heerdjan berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan, mengembangkan jejaring pengampuan, serta melakukan inovasi layanan yang lebih baik dan terstandar. Dengan adanya pemerataan layanan kesehatan jiwa, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat berupa akses layanan yang lebih mudah, berkualitas, dan setara di berbagai daerah.