Padang - RSUP Dr. M. Djamil sebagai rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan berkomitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan. Langkah nyata ini diwujudkan melalui gelaran Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengendalian Gratifikasi di Auditorium Lantai IV Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat, pada Kamis, 12 Februari 2026.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, SH, MH, sebagai narasumberย guna memberikan penguatan dari perspektif hukum bagi jajaran direksi, manajemen, serta para direktur rumah sakit daerah se-Sumatera Barat yang turut hadir.
"Meskipun rumah sakit diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, hal tersebut bukanlah lampu hijau untuk melonggarkan aturan yang berlaku. Sebaliknya,ย merupakan bentuk kepercayaan negara agar institusi mampu bergerak cepat memenuhi kebutuhan medis tanpa sedikit pun meninggalkan prinsip kehati-hatian," kata Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua, dalam sambutannya.
Ia menegaskan di sinilah integritas menjadi fondasi utama, karena tanpa integritas yang kokoh, sistem terbaik sekalipun tetap memiliki celah untuk disalahgunakan. Pada akhirnya hanya akan menjadikan pelayanan prima sebatas slogan tanpa makna.
"Penerapan prinsip pengadaan barang dan jasa yang kredibel harus dimulai dari perencanaan yang matang dan objektif. Setiap unit kerja di lingkungan rumah sakit wajib menyusun rencana kebutuhan tahunan berbasis data yang mempertimbangkan kesinambungan layanan bagi masyarakat," ucap Dirut.
Ia mengatakan perencanaan yang baik diyakini dapat meminimalkan kondisi darurat yang sering kali menjadi pintu masuk bagi risiko hukum. "Setiap proses pelaksanaan pengadaan, baik melalui swakelola maupun penyedia, harus memiliki dokumentasi yang lengkap dan proses yang transparan agar setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara jelas di hadapan hukum dan publik," tuturnya.
Dovy mengatakan melalui momentum sosialisasi ini, diharapkan seluruh pimpinan rumah sakit, PPK, dan pejabat pengadaan memiliki pemahaman komprehensif dan keberanian untuk menjalankan tugasnya secara profesional. "Dengan sinergi ini, penguatan tata kelola diharapkan benar-benar menjadi budaya kerja nyata demi meningkatkan kinerja rumah sakit, menjaga martabat institusi, dan memastikan keselamatan pasien terlindungi di atas segalanya," harap Dirut.
Dalam kesempatan yang sama, Kajati Sumbar Muhibuddin, SH, MH, memaparkan tentang berbagai problematika hukum yang sering menjerat pengelolaan rumah sakit pemerintah. Fokus bahasan mencakup isu perizinan, hak pasien, keselamatan kerja, hingga potensi tindak pidana dalam penyelenggaraan pelayanan, seperti penyimpangan pengelolaan keuangan negara dan manipulasi BPJS Kesehatan.
"Saya mengingatkan para direksi agar senantiasa memperhatikan kesejahteraan pengelola rumah sakit setelah mengalokasikan anggaran untuk layanan publik.ย Mengabaikan kesejahteraan internal ibarat air yang merembes; jika terus ditutup-tupi tanpa solusi, potensi penyimpangan akan tetap muncul ke permukaan," ungkap Kajati.
Muhibuddin menekankan agar manajemen rumah sakit sesering mungkin melakukan review atau evaluasi terhadap kebijakan dan peraturan internal yang berlaku. Hal ini menjadi krusial mengingat status Badan Layanan Umum (BLU) memberikan kebebasan yang besar bagi rumah sakit dalam mengelola keuangan secara mandiri.
"Kebebasan pengelolaan keuangan tersebut ibarat pisau bermata dua yang di satu sisi memberikan percepatan layanan, namun di sisi lain sangat rawan terhadap praktik fraud atau kecurangan jika tidak dibentengi dengan aturan internal yang ketat dan mutakhir. Review berkala diperlukan agar regulasi internal tetap relevan dan mampu menutup setiap celah penyimpangan yang mungkin muncul seiring dinamika operasional rumah sakit," pinta Muhibuddin.
Selain itu, Kajati menegaskan setiap pejabat pengadaan hendaknya berpikir matang tentang dampak jangka panjang bagi institusi sebelum melakukan pengadaan barang dan jasa. "Jangan "mengada-adakan" kebutuhan. Selalu berpegang pada rencana yang sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan," tegasnya.
Kajati Sumbar menegaskan keterbukaan institusinya untuk memberikan pengawalan dan pendampingan hukum secara resmi. "Kejaksaan siap menjadi mitra diskusi agar setiap langkah strategis yang diambil rumah sakit memiliki landasan hukum yang kuat dan bebas dari intervensi negatif," tegas Kajati. ***