Rabu, 25 Februari 2026 13:16 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Terima Tim Penilaian Kesesuaian Visitasi Lapangan Pelayanan Radioterapi

Responsive image
KML - RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
42

Makassar  - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di rumah sakit, RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo menerima tim Penilaian Kesesuaian Visitasi Lapangan Pelayanan Radioterapi dari Kementerian Kesehatan pada Kamis, 19 Februari 2026 bertempat di Ruang Rapat Direksi Lt. 5, Gedung Private Care Center.

Kegiatan ini dihadiri Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI yang diwakili oleh dr. Asral Hasan, MPH, Tim Penilai Standar PB-UMKU Penyelenggaraan Pelayanan Radioterapi, Perwakilan Perhimpunan Dokter Spesilais Onkologi Radiasi Indonesia (PORI), Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Jajaran Direksi dan Kepala Instalasi Radiologi RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo.

Direktur Utama RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, dr. Annas Ahmad, Sp.B, FICS, FISQua, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas hadirnya tim penilai dari Kementerian Kesehatan.

Dokter Annas mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dalam mendekatkan pelayanan radioterapi kepada masyarakat sehingga bisa meningkatkan kualitas layanan yang ada di rumah sakit.

“Penilaian layanan radioterapi di rumah sakit Wahidin semata-mata adalah upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga untuk meningkatkan kualitas layanan yang ada di rumah sakit ini,” ungkap dokter Annas.

Ia berharap temuan-temuan dan catatan dari tim visitasi bisa memberikan kontribusi positif bagi layanan radioterapi di rumah sakit kedepannya.

“Kepada tim mutu yang melakukan visitasi penilaian kelayakan standar pelayanan radioterapi ini kami harapkan juga memberikan konstribusi positif bagi kami dalam rangka meningkatkan kualitas layanan di radioterapi,” harapnya.

“Kiranya ada catatan-catatan yang menjadi temuan pada saat visitasi agar segera dapat disampaikan ke kami untuk menjadi pedoman agar dapat kami perbaiki jika ada hal-hal yang kurang sesuai dengan standar yang ada, “ tambah dokter Annas.

Sementara Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI yang diwakili oleh dr. Asral Hasan, MPH menyampaikan bahwa dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 para pelaku usaha termasuk rumah sakit lebih dimudahkan dalam mendapatkan perijinan.

“Permenkes 11 tahun 2025 dimana merupakan turunan dari PP 28 tahun 2025 yang artinya pelaku usaha termasuk rumah sakit itu kita mudahkan untuk mendapatkan perijinan dalam arti kata kemudahan ini bukan mengurangi mutu layanan,” ujar Asral.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan turunannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 dinyatakan bahwa untuk mendapatkan PB-UMKU ) Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha) penyelenggaraan pelayanan Radioterapi di rumah sakit dilakukan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan standar. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui verifikasi administrasi dokumen melalui OSS (Online Singgle Submission) dan verifikasi lapangan.***