Makassar – Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan eksekusi pembongkaran terhadap bangunan berupa rumah jaga dan pagar yang berdiri di atas objek sengketa di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar pada Rabu, 15 April 2026. Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 53/Pdt.Eks/2024/PN.Mks juncto Putusan Nomor 214/Pdt.G/2021/PN.Mks serta Putusan Kasasi Nomor 1113 K/Pdt/2024 tanggal 27 Januari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses eksekusi dimulai pukul 09.00 WITA dengan pembacaan penetapan eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Makassar, Bapak Ruslan, S.H., di hadapan para pihak dan aparat yang bertugas. Lahan seluas ± 6.500 m2 meter persegi tersebut sebelumnya telah menjadi objek sengketa sejak tahun 2021 antara pihak Pemohon Eksekusi yakni Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan pihak Termohon Eksekusi an. Muh. Mochtar Sese, Dkk.
Kegiatan eksekusi turut dihadiri oleh Direktur Utama RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, dr. Annas Ahmad, Sp.B, FICS, Direktur Perencanaan dan Keuangan Diah Vitaloka, SE, Ak, Direktur Layanan Operasional, dr. Marsella Wahyuni Olii, M.Kes serta tim Biro Hukum Kementerian Kesehatan dan Tim Kerja Hukum Direktorat Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Camat Tamalanrea, dan Lurah Tamalanrea.
Ketua Tim Kerja Hukum dan Humas RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Drg. A. Muh. Chaeruddin, M.Kes mengatakan bahwa kegiatan adalah tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah sah milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makasar, akhirnya kegiatan eksekusi ini berhasil dilakukan dengan tertib. Untuk itu kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, termasuk dari tim pengamanan,” ujar drg. Chaeruddin.
Sementara, Ketua Tim Kerja Advokasi II Biro Hukum Kementerian Kesehatan Rahmat. S.H, M.H, menyampaikan bahwa lahan tersebut harus segera dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik karena proses yang berjalan hari ini merupakan bagian dari perjalanan panjang.
“Saat ini yang juga penting untuk menjadi perhatian adalah bagaimana agar lahan ini segera dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan publik,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan ini merupakan komitmen Kementerian Kesehatan melalui RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo dalam mengamankan asset negara.
Rahmat berharap agar komunikasi dengan pihak terkait tetap dilaksanakan secara intens, termasuk bagaimana pengembangan master plan rumah sakit kedepannya.
Dalam pelaksanaan eksekusi ini, Pengadilan Negeri Makassar melibatkan aparat keamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia serta didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
Melalui kesempatan ini, seluruh pihak yang menempati objek sengketa diimbau untuk secara sukarela mengosongkan lokasi guna menghindari tindakan penertiban secara paksa.
Pengadilan Negeri Makassar menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.***