Padang – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil Padang secara konsisten mengubah paradigma lama yang menganggap Unit Binatu (Laundry) hanya sebagai fasilitas pendukung pencucian linen. Kini, institusi tersebut memandang Unit Binatu sebagai salah satu garda terdepan dalam upaya pengendalian infeksi dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam mendukung keberhasilan akreditasi rumah sakit dan menjamin keselamatan pasien serta tenaga kesehatan.
Kebijakan RSUP Dr. M. Djamil menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan linen, mulai dari tahap penerimaan linen kotor dari ruang perawatan, Unit Perawatan Intensif (ICU), hingga kamar operasi, harus dikelola dengan standar ketat. Hal ini karena linen kotor berpotensi menjadi media pembawa berbagai mikroorganisme berbahaya. Jika tidak diproses sesuai prosedur Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), linen tersebut justru dapat menjadi sumber penyebaran infeksi di lingkungan rumah sakit.
"Selama ini mungkin masih ada anggapan bahwa Unit Binatu hanya bertugas mencuci linen. Melalui kebijakan internal yang kami terapkan, kami mewajibkan seluruh petugas untuk mengubah paradigma tersebut. Unit Binatu adalah salah satu garda terdepan dalam memutus mata rantai infeksi di rumah sakit," demikian pernyataan resmi yang disampaikan oleh jajaran Direksi RSUP Dr. M. Djamil, sebagaimana termuat dalam dokumen kebijakan rumah sakit tentang pengelolaan linen.
Melalui penerapan kebijakan yang mengedepankan prinsip PPI, setiap helai linen yang masuk ke Unit Binatu melalui proses panjang mulai dari pemilahan, dekontaminasi, pencucian, pengeringan, hingga penyimpanan. Hasil akhir yang ditargetkan kebijakan ini bukan sekadar linen yang bersih secara kasat mata, tetapi harus higienis, bebas kuman sesuai standar, rapi, dan aman untuk digunakan kembali demi melindungi pasien maupun petugas kesehatan. Hal ini menjadi bagian integral dari upaya keselamatan pasien yang diusung RSUP Dr. M. Djamil.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, RSUP Dr. M. Djamil mengacu pada tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam akreditasi, khususnya pada elemen PPI 6. Pertama, aspek legalitas dan regulasi (PPI 6.1) yang mencakup kepastian struktur organisasi, Surat Keputusan, kebijakan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta pembagian tugas yang terdokumentasi. Kedua, aspek implementasi (PPI 6.2) yang memastikan seluruh proses di lapangan mulai dari pemilahan hingga distribusi berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. Ketiga, aspek supervisi dan perbaikan berkelanjutan (PPI 6.3) yang diwujudkan melalui monitoring, evaluasi, dan pendampingan rutin oleh Tim PPI.
"Pesan penting yang menjadi kebijakan kami adalah asesor akreditasi tidak hanya mencari dokumen yang lengkap, tetapi juga kesesuaian antara dokumen, pelaksanaan di lapangan, dan hasil evaluasinya. Jika regulasinya ada, praktiknya berjalan, dan evaluasinya rutin, maka Unit Binatu telah memenuhi fondasi penting dalam standar PPI 6," jelas laporan kebijakan internal RSUP Dr. M. Djamil mengenai persiapan akreditasi.
Dalam menjalankan kebijakan tersebut, RSUP Dr. M. Djamil menerapkan empat pilar utama secara konsisten. Pilar pertama adalah tata ruang dan infrastruktur dengan alur satu arah yang memisahkan area linen kotor dan bersih guna mencegah kontaminasi silang. Pilar kedua adalah standar proses pencucian yang terukur, memastikan seluruh tahapan menghasilkan linen yang higienis. Pilar ketiga mengatur manajemen Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta sanitasi, termasuk pengolahan limbah dan kualitas air. Pilar keempat adalah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar, serta fasilitas keselamatan seperti APAR, eyewash, dan spill kit.
Kebijakan RSUP Dr. M. Djamil juga secara tegas mengatur penggunaan APD yang disesuaikan dengan tingkat risiko area kerja. Di area kotor yang berhadapan langsung dengan darah, cairan tubuh, dan mikroorganisme, petugas diwajibkan menggunakan perlindungan maksimal berupa faceshield, apron tahan cairan, sarung tangan panjang, dan sepatu boots. Sebaliknya, di area bersih, fokus perlindungan beralih pada menjaga sterilitas linen, sehingga petugas diwajibkan mengenakan penutup kepala, masker, seragam khusus, dan sepatu tertutup. Kebijakan ini menekankan bahwa APD bukan sekadar seragam, melainkan lapisan perlindungan terakhir bagi petugas dan jaminan keamanan pasien.
Selain itu, pemisahan linen infeksius dan non-infeksius menjadi kebijakan mutlak yang wajib dijalankan. Linen infeksius dikemas dalam kantong kuning khusus dan diproses di ruang serta mesin pencuci terpisah. Hal ini dilakukan untuk menghindari kontaminasi silang. "Pisahkan sejak sumbernya, jalankan setiap linen sesuai jalurnya, dan jangan pernah mempertemukan kembali alur infeksius dengan non-infeksius," demikian amanat kebijakan yang terus disosialisasikan kepada seluruh petugas di lingkungan RSUP Dr. M. Djamil.
Melalui kebijakan yang komprehensif ini, RSUP Dr. M. Djamil berkomitmen menjadikan Unit Binatu bukan sekadar tempat pencucian, tetapi sebagai benteng utama dalam menjaga keselamatan pasien, melindungi tenaga kesehatan, dan meningkatkan mutu rumah sakit secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi rumah sakit bahwa mutu paripurna dimulai dari hal terkecil, termasuk dari satu helai linen yang bersih. ***