Selasa, 25 Agustus 2026 20:13 WIB

42 RS Vertikal Kemenkes Percepat Integrasi SIMRS Terpusat dan SATUSEHAT

Responsive image
ROY RFS - Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
274

Jakarta – Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan terus mendorong percepatan transformasi digital layanan kesehatan melalui penguatan dan konsolidasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada 42 Rumah Sakit (RS) Vertikal Kementerian Kesehatan, pada Senin, 24 Agustus 2026. SIMRS merupakan sistem informasi yang digunakan rumah sakit untuk mengelola berbagai proses pelayanan dan administrasi secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran pasien, pelayanan medis, rekam medis, farmasi, laboratorium, hingga pengelolaan data dan pelaporan.

Salah satu fokus utama dalam implementasi SIMRS terpusat adalah membangun konsistensi pengelolaan data sekaligus mengurangi terjadinya redundansi data. Dengan sistem yang terintegrasi, data rekam medis elektronik (RME) diharapkan dapat dikelola secara lebih konsisten sehingga pertukaran dan pemanfaatan data antarproses layanan dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Melalui integrasi sistem, Integrasi juga diarahkan untuk mendukung interoperabilitas layanan secara lebih cepat. Proses seperti e-resep, pemeriksaan laboratorium hingga transaksi pada kasir dapat terhubung dalam satu ekosistem digital sehingga pertukaran informasi antarlayanan dapat berlangsung lebih seamless dan mengurangi proses input data secara berulang.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian integrasi, Direktur Layanan Operasional dari seluruh 42 RS Vertikal Kemenkes melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk kesepakatan dan komitmen masing-masing rumah sakit untuk menyelesaikan proses integrasi SIMRS terpusat sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan.

Komitmen tersebut tidak hanya menekankan aspek teknis, tetapi juga kesiapan organisasi dalam memastikan proses integrasi dapat berjalan sesuai target. Setiap rumah sakit diharapkan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi tahapan integrasi hingga dapat diselesaikan secara menyeluruh. Dalam pelaksanaannya, kepatuhan terhadap timeline menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian. Keterlambatan penyelesaian integrasi dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun operasional sesuai dengan ketentuan dan komitmen yang telah disepakati.

Penerapan SIMRS terpusat memberikan sejumlah manfaat, namun implementasinya juga memerlukan kesiapan infrastruktur, jaringan, sumber daya manusia, serta tata kelola di masing-masing rumah sakit. Ketergantungan terhadap konektivitas jaringan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan. Demikian pula dengan kebutuhan menjaga keandalan infrastruktur pusat agar sistem tetap dapat digunakan secara optimal, khususnya pada jam pelayanan dengan tingkat penggunaan yang tinggi. Dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas, 42 RS Vertikal Kemenkes menegaskan komitmen bersama untuk menyelesaikan proses integrasi sesuai target dan timeline yang telah disepakati, sebagai bagian dari percepatan transformasi digital layanan kesehatan. ***