Dalam rangka menjamin pelayanan kedokteran yang bermutu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran, telah ditetapkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) oleh Menteri Kesehatan.
Berikan penilaian terhadap aspek berikut: