Kamis, 09 Februari 2023 13:37 WIB

Pertemuan Desk SIRS Regional 2

Responsive image
ant/rfs - Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
823

Bekasi (08/02)  – Dalam upaya memenuhi pelaporan Data Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Tahun 2022 di seluruh Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan, khususnya pada area regional 2. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Tim Kerja Informasi dan Humas menyelenggarakan pertemuan Desk SIRS Regional 2 di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pertemuan Desk SIRS Regional 2 tersebut dibuka langsung oleh Haidar Istiqlal, S.Kom, MARS, selaku Ketua Tim Kerja Informasi dan Humas.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Informasi dan Humas, menyampaikan bahwa, “Kegiatan Desk SIRS Regional 2 kali ini merupakan amanat dari Permenkes Nomor 1171 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, dimana Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengirimkan pelaporan SIRS ke Kementerian Kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 318 tahun 2023 tentang Kewajiban Mengirimkan Pelaporan SIRS Data Tahun 2022”.

Sasaran dari kegiatan Desk SIRS Regional 2 kali ini adalah kepada para pengelola sistem informasi dan pelaporan data SIRS di Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan. Adapun tujuan pertemuan ini yaitu desk pelaporan SIRS dalam aplikasi SIRS Online yang belum mengirimkan pelaporan supaya dapat dibimbing secara teknis sampai berhasil. Selain itu juga untuk mengidentifikasi kendala teknis pengumpulan data di Rumah Sakit maupun aplikasi SIRS Online Revisi 6 versi 2.0.

 

Dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut turut mengundang perwakilan dari Pusdatin, Setditjen Setditjen Nakes, Direktorat Yankes Rujukan, Direktorat Fasyankes, Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Dinkes Provinsi Banten, Dinkes Provinsi Jawa Barat, Dinkes Provinsi Jawa Tengah, Dinkes Provinsi DI Yogyakarta, Dinkes Provinsi Jawa Timur, Dinkes Provinsi Kalimantan Barat, Dinkes Provinsi Kalimantan Selatan, Dinkes Provinsi Kalimantan Tengah, Dinkes Provinsi Kalimantan Timur, Dinkes Provinsi Kalimantan Utara, Dinkes Kota Bekasi, Dinkes Kabupaten Bekasi, Dinkes Kabupaten Karawang, dan PORMIKI.

Di akhir sambutannnya, Haidar Istiqlal, S.Kom, MARS menyampaikan harapannya dengan diselenggarakannya Desk SIRS Regional 2 kali ini, diharapkan seluruh rumah sakit sudah mulai berproses dalam perekapan data sampai dengan pelaporannya, sehingga pelaporan SIRS dapat diselesaikan pada triwulan pertama tahun 2023 ini. Ketepatan waktu pelaporan SIRS akan mendukung penilaian komponen MRMIK 4 sesuai dengan Permenkes Nomor 1128 tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. (rfs/ant)