SURAKARTA -Β Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) Surakarta yang selanjutnya berubah menjadi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta. RSUP Surakarta merupakan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang memberikan pelayanan rujukan bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam rangka pemberian pelayanan bagi pasien JKN, RSUP Surakarta mengeluarkan pers release yang menginformasikan beberapa informasi sebagai berikut :