Rabu, 14 Agustus 2024 14:54 WIB

RS Fatmawati Beri Edukasi Penyimpanan Obat yang Aman

Responsive image
Unit Promosi Kesehatan - RSUP Fatmawati Jakarta
114

Jakarta (13/08) - Unit Promosi Kesehatan RS Fatmawati bekerjasama dengan Instalasi Farmasi menyelenggarakan edukasi tatap muka dengan tema “Penyimpanan Obat”. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa pagi tanggal 13 Agustus 2024 dengan menghadirkan apt. Septina Kusumaning Pratiwi, S.Farm sebagai narasumber. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang cara penyimpanan obat.

Edukasi tersebut dihadiri kurang lebih 35 peserta yang berada di Ruang Tunggu IGD. Peserta merupakan keluarga pasien yang sedang menunggu pasien di IGD. Kegiatan tersebut dipandu oleh tim dari Unit Promosi Kesehatan dan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber.

Narasumber menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus dihindari dalam penyimpanan obat, diantaranya yaitu: 
1. Jangan mencampur tablet dan kapsul dalam satu wadah
2. Jangan menyimpan kapsul atau tablet di tempat panas atau lembab karena dapat menyebabkan obat rusak
3. Obat dalam bentuk cair sebaiknya jangan disimpan dalam lemari pendingin kecuali disebutkan pada etiket atau kemasan obat
4. Hindari kondisi yang menyebabkan obat cair menjadi beku
5. Obat bentuk Aerosol/ spray jangan disimpan di tempat bersuhu tinggi karena dapat meledak
6. Jangan tinggalkan obat dalam mobil dalam jangka waktu yang lama karena perubahan suhu dapat merusak obat
7. Insulin yang belum digunakan disimpan di lemari pendingin, setelah digunakan disimpan di suhu ruangan.

Selesai penyampaian materi, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber. Terdapat pertanyaan dari peserta mengenai cara penyimpanan obat seperti berikut: “Tadi ibu bilang penyimpanan obat sirup setelah dibuka, waktunya 6 bulan ke depan, kalau paracetamol sirup setelah dibuka baiknya di simpan di kulkas atau suhu ruang?”. Terkait hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa cara penyimpanan obat sirup sebaiknya disesuaikan petunjuk dalam etiketnya. Jika dalam kemasannya terdapat petunjuk untuk disimpan di suhu ruangan, maka harus disimpan di suhu ruang dan jangan lebih dari 6 bulan setelah dibuka.

Pesan penutup yang disampaikan dalam edukasi tatap muka tersebut yaitu obat yang rusak atau sudah melewati tanggal kadaluarsa (Beyond Use Date), tidak dapat digunakan kembali dikarenakan efek terapinya akan menurun bahkan berbahaya jika tetap dikonsumsi dikarenakan sudah terkontaminasi dengan bakteri atau mikroba.