Kamis, 22 Agustus 2024 14:43 WIB

Pertemuan Evaluasi Kinerja Dewan Pengawas Dalam Transformasi RS Vertikal

Responsive image
Ani - Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan
202

Jakarta (21/8) - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS membuka Pertemuan Evaluasi Kinerja Dewan Pengawas RS Vertikal di Jakarta. Kegiatan yang dihadiri oleh para Dewan Pengawas RS Vertikal, Inspektur Jenderal Kemenkes, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Direktur PPK-BLU Kementerian Keuangan RI, Inspektur 1 Inspektorat Jenderal Kemenkes serta Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan.

Dalam sambutannya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menyampaikan  bahwa di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 13 tahun 2022 tentang rencana strategis kementerian kesehatan tahun 2020-2024 mengamanatkan kita untuk melakukan  transformasi Sistem Kesehatan.  Melalui 6 Pilar Transformasi, diantaranya pilar transformasi kesehatan rujukan seluruh insan RS vertikal diberikan amanah untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam meningkatkan akses dan mutu layanan kepada masyarakat, Rumah Sakit dalam hal ini sebagai pengemban tugas utama sebagai penyedia layanan kesehatan rujukan di bawah Kementerian Kesehatan dituntut untuk melakukan transformasi kesehatan secara baik sehingga tujuan kita mencapai rumah sakit sebagai Centre of Exellence dan RS terbaik di bidangnya di tingkat Asia dapat terwujud.

Dalam upaya mencapai tujuan tersebut tentunya diperlukan upaya pengawasan, pembinaan dan atau pengendalian, baik secara internal maupun eksternal agar tujuan yang ingin dicapai dapat berhasil dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu unsur pengawas, pembina dan atau pengendali di internal Rumah Sakit di bawah Kementerian Kesehatan adalah Dewan Pengawas.

Perbendaharaan Negara melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 tahun 2022, pasal 217 dan pasal 218 menyatakan kewajiban dan kewenangan Dewan Pengawas Rumah Sakit dalam melaksanakan upaya pengawasan, pembinaan dan atau pengendalian serta pada pasal 223 dinyatakan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan Indikator Pencapaian Kinerja Dewan Pengawas sebagai ukuran penilaian atas keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Hal ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/D/9621/2023 tentang Indikator Kinerja Dewan Pengawas di Satuan Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum. Dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/D/9621/2023 tentang Indikator Kinerja Dewan Pengawas di Satuan Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum, maka diharapkan kinerja Dewan Pengawas dapat menjadi lebih optimal dalam menjalankan tugas dan atau kewajiban serta kewenangannya dalam pengawasan, pembinaan dan pengendalian di Rumah Sakit

Diakhir sambutannya dr Azhar Jaya menyampaikan bahwa, kegiatan hari ini bukan hanya untuk evaluasi, namun agar Dewan Pengawas dapat selalu terupdate dalam transformasi atau hal-hal baru di Rumah Sakit Vertikal dan diharapkan Dewan Pengawas mampu mendorong Rumah Sakit menjalankan transformasi kesehatan secara tepat dan tujuan yang diinginkan dapat tercapai. Diharapkan, dengan pelaksanaan pertemuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat diimplementasikan di tempat kerja kita masing-masing.